Menkum: RUU Minerba Beri Keadilan Bagi Semua

MENTERI Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) memberikan keadilan bagi semua pihak termasuk UMKM. Pasalnya, skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) lebih akomodatif dan memberikan prioritas kepada UMKM dan koperasi.

Hal ini disampaikan Supratman dalam konferensi pers seusai rapat pleno DPR dan pemerintah di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam konferensi pers tersebut, hadir juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Adanya perubahan skema, dalam rangka untuk pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan, dari yang sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” ujar Supratman dalam konferensi pers tersebut.

Menurutnya, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) termasuk, koperasi.

“Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki, semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” jelas Supratman.

Supratman juga mengungkapkan poin lain dari RUU Minerba, yaitu pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR.

“Juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini,” tandas dia.

Supratman menegaskan kembali bahwa tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang dalam RUU Minerba. Pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN maupun BUMD atau perusahaan swasta.

“Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada,” tutur dia.

Hal senada disampaikan Bahlil terkait dihapusnya gagasan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Dia kembali menggarisbawahi bahwa izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal informasi ini undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain,” ujar Bahlil. Editor: Prisma Ardianto

Sumber: investor.id, 17 Februari 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Bersih Anjlok 32%, Kinerja Vale Tertekan Harga Nikel

baca selengkapnya

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top