Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menegaskan seluruh kendaraan yang beroperasi di Indonesia, baik kendaraan roda empat, kendaraan niaga, maupun truk dengan berbagai kapasitas, termasuk kendaraan yang beroperasi di kawasan tambang (kendaraan tambang) wajib memenuhi standar emisi Euro 4.
Menurutnya, kewajiban standar emisi Euro 4 itu sejalan dengan aturan yang sudah ditetapkan. Sedangkan, khusus untuk kendaraan tambang akan disiapkan regulasi baru yang mengatur lebih detail.
“Dalam regulasinya sudah clear, harus memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan (Euro 4). Dengan demikian, pabrik-pabrik kendaraan, termasuk kendaraan niaga dan truk, itu sudah diwajibkan untuk memproduksi kendaraan-kendaraan yang memenuhi standar Euro 4,” kata Agus dalam acara Investor Daily Round Table di Rumah Kaca Melati, Hutan Kota by Plataran, Selasa (14/10).
Agus menyebutkan kendaraan yang beroperasi di jalan umum sebagian besar sudah memenuhi standar Euro 4. Namun, ia menyoroti kendaraan yang beroperasi di area pertambangan, seperti truk tambang, yang masih banyak belum sesuai standar.
“Saya menerima banyak laporan bahwa sebagian besar truk yang digunakan di pertambangan masih belum memenuhi standar Euro 4, masih Euro 2 dan Euro 3,” ungkapnya.
Agus menambahkan, banyak truk yang digunakan di wilayah pertambangan merupakan produk impor.
“Ini sangat disayangkan, karena seharusnya potensi industri nasional dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” tambahnya.
Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar regulasi yang mengatur kendaraan di luar jalan umum juga diterapkan secara tegas.
“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain agar ada regulasi yang mengatur bahwa tidak hanya kendaraan di jalan umum, tetapi juga yang beroperasi di luar jalan umum, termasuk di area pertambangan, itu wajib memenuhi standar Euro 4,” kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menyinggung lahirnya regulasi baru mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap pelaku industri nasional dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD.
“Prinsip dasarnya, setiap dana dari pembayar pajak yang dibelanjakan pemerintah, baik untuk pengadaan barang maupun jasa, harus digunakan untuk membeli produk dalam negeri. Hal ini penting karena industri nasional mencakup ekosistem tenaga kerja yang perlu terus didukung,” jelasnya.
Ia menjelaskan berdasarkan peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, apabila sudah tersedia produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen, maka seluruh belanja pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri dan dilarang mengimpor produk sejenis.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan strategi agar produk-produk manufaktur dalam negeri dapat semakin banyak masuk ke dalam e-Katalog. Dengan begitu, produk lokal akan lebih mudah diakses oleh instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Agar strategi ini berjalan efektif, Agus mengatakan proses perhitungan dan penerbitan sertifikat TKDN perlu dibuat lebih murah, mudah, dan cepat, serta memiliki insentif nilai tambah dalam perhitungannya.
“Mekanisme baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk lokal di pasar pengadaan pemerintah,” tegasnya. (ldy/agt)