Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pihaknya belum mencabut izin usaha PT Agincourt Resources (PTAR), cucu usaha PT Astra International melalui PT United Tractors Tbk. (UNTR). Entitas ini sebelumnya diumumkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya. Perusahaan ini menjalankan tambang emas Martabe di Sumatra Utara.
“Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya,” ujar Bahlil di Istana Negara saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Rabu (11/2/2026).
Adapun, Bahlil mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi dan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto atas nasib tambang emas Martabe.
“Tim saya lagi melakukan kajian itu [atas rekomendasi pencabutan izin]. Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Bahlil.
Dia menjelaskan timnya pun tengah melakukan pendalaman atas berbagai aspek, seperti penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di kawasan pertambangan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani juga mengonfirmasi bahwa seluruh hasil evaluasi lintas instansi mengenai nasib operasional tambang emas Martabe itu telah dilaporkan langsung kepada Presiden. Laporan tersebut, lanjut Rosan, mencakup aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis pengelola tambang emas Martabe tersebut.
“Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Rosan menjelaskan pihaknya juga telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari manajemen Agincourt. Surat itu memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan. Kementerian juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta kementerian/lembaga terkait.
Langkah ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca. Editor : Anggara Pernando
