Menteri ESDM Buka Suara Soal Freeport Protes Kebijakan Bea Keluar

Jakarta – PT Freeport Indonesia protes kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang diteken Kementerian Keuangan. Keberatan Freeport bahkan berpotensi banding aturan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, bila Freeport keberatan dan mau naik banding sah-sah saja. Pemerintah akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kan dia bisa aja appeal (naik banding) ya kan, itu kan prosesnya nanti kita tindak lanjuti,” ungkap Arifin ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).

Ketika ditanya soal potensi revisi aturan, dia mengatakan tidak akan terjadi. “Nggak ada (revisi aturan),” sebutnya.

Keberatan Freeport muncul pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang baru diterbitkan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengeluarkan aturannya sendiri sudah bicara soal keberatan yang diungkapkan Freeport. Menurutnya, keberatan Freeport bisa didiskusikan lebih lanjut dengan pemerintah.

“Nanti ya kita diskusikan,” kata Sri Mulyani singkat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023) kemarin.

Freeport Indonesia Buka Suara

PT Freeport Indonesia sebelumnya sudah sempat menjelaskan soal kabar perusahaan mau menggugat pemerintah Indonesia terkait aturan bea keluar. VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati mengatakan, perusahaan mau mengajukan keberatan dan banding untuk penetapan bea keluar.

Katri mengatakan, pada akhir 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai hasil dari perundingan panjang terkait divestasi.

Hal ini termasuk kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya.

“Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK,” jelasnya kepada detikcom.

Katri melanjutkan, pihaknya mengajukan keberatan dan banding terhadap penetapan bea keluar.

“Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan,” jelas Katri.

 

Sumber : www.detik.com, 11 Agustus 2023

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 02 April 2026

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) April 2026, Kalori Tinggi Turun ke US$99,87 per Ton

baca selengkapnya

Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Rp2,93 Triliun pada 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top