Pemerintah mulai mengubah arah pengelolaan sektor mineral dan batu bara (minerba). Bukan semata mengejar volume produksi, pemerintah kini menempatkan penerimaan negara, keseimbangan pasokan dan permintaan, serta nilai tambah sebagai bagian penting dalam tata kelola pertambangan.
Perubahan arah tersebut tercermin dari kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor minerba. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PNBP minerba mencapai Rp135,16 triliun sepanjang 2025.
Sementara hingga Agustus 2026, PNBP minerba telah mencapai Rp108,13 triliun.
Di sisi lain, investasi subsektor minerba sepanjang 2025 tercatat USD6,7 miliar. Sektor ini juga memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 685.724 orang pada Semester I 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah tengah melakukan penataan menyeluruh terhadap tata kelola minerba, termasuk melalui pengaturan supply and demand komoditas pertambangan.
“Sejak saya masuk menjadi Menteri, saya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Ibu Pertiwi memanggil kita semua untuk meluruskan sesuatu yang belum lurus sesuai dengan makna, substansi, dan tujuan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bahlil saat membuka Kegiatan Donor Darah Keluarga Besar Sektor ESDM di Jakarta, 21 September 2026.
Menurut dia, perubahan tata kelola merupakan proses yang tidak selalu berjalan tanpa dinamika. Namun, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan tersebut untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.
“Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik,” kata Bahlil.
Bahlil mengungkapkan salah satu indikator perubahan tersebut terlihat dari sektor batu bara.
Berdasarkan laporan Ditjen Minerba yang diterimanya, produksi batu bara pada 2026 tidak sebanyak tahun sebelumnya. Namun, penerimaan negara yang dihasilkan justru lebih tinggi dibandingkan 2025.
“Produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025,” ujarnya.
Bagi pemerintah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan negara tidak harus ditempuh dengan terus meningkatkan volume produksi.
“Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting,” tegas Bahlil.
Pemerintah juga menilai pengaturan pasokan dan permintaan menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pasar komoditas mineral dan batu bara. Penataan tersebut berjalan beriringan dengan pembenahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan.
Arah kebijakan minerba juga tidak berhenti pada persoalan produksi dan penerimaan negara.
Pemerintah mendorong transformasi sektor pertambangan dari industri ekstraktif menuju industri yang menghasilkan nilai tambah lebih besar di dalam negeri.
Materi kebijakan Ditjen Minerba menempatkan hilirisasi dan penerapan Good Mining Practices sebagai bagian penting dari transformasi tersebut.
Dengan hilirisasi, mineral yang berasal dari perut bumi tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi diharapkan dapat diproses lebih lanjut sehingga menciptakan nilai ekonomi, investasi, dan lapangan kerja yang lebih besar.
Pada saat yang sama, praktik pertambangan yang baik menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan pertambangan tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan.
Pemerintah juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting: seberapa besar manfaat pertambangan dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), badan usaha pertambangan diarahkan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat terdampak.
Program tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat, penguatan kelembagaan komunitas hingga pembangunan infrastruktur pendukung.
Penerima manfaat tidak hanya masyarakat yang berada tepat di sekitar lokasi tambang, tetapi mencakup masyarakat dalam wilayah Ring I, Ring II, dan Ring III.
Menariknya, ekosistem pemberdayaan tersebut juga telah melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Materi Ditjen Minerba mencatat sekitar 2.587 UMKM binaan badan usaha pertambangan minerba, dengan bidang usaha antara lain kriya dan kuliner.
Bahlil menegaskan pemerintah ingin menjaga keseimbangan ekosistem pertambangan. UMKM diberikan ruang dan prioritas, sementara perusahaan besar tetap didorong menjalankan kegiatan usahanya serta memberikan kontribusi kepada negara melalui royalti.
Dengan demikian, wajah baru tata kelola minerba yang ingin dibangun pemerintah tidak semata diukur dari seberapa banyak batu bara dan mineral yang dikeruk.
Ukuran lainnya adalah berapa besar penerimaan negara yang dihasilkan, nilai tambah yang tercipta, investasi yang masuk, tenaga kerja yang terserap, dan manfaat yang kembali kepada masyarakat.
Pada titik inilah, reformasi tata kelola minerba menjadi penting: memastikan kekayaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan komoditas, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan bagi Indonesia.
