Lembaga penelitian dan publikasi NEXT Indonesia Center menemukan adanya perbedaan nilai pencatatan kepabeanan alias praktik trade misinvoicing dalam kegiatan ekspor batu bara Indonesia.
Menurut hasil penelitian NEXT Indonesia Center, dari 2015 hingga 2024, yaitu dalam 10 tahun terakhir, terjadi selisih pencatatan senilai US$20,0 miliar. Kemudian, jika rentang waktu diperpanjang menjadi 25 tahun terakhir, atau periode 2000-2024, selisih pencatatan nilai mencapai US$39,5 miliar.
Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center Ade Holis mengatakan bahwa perbedaan nilai pencatatan kepabeanan ekspor batu bara tersebut mempunyai nilai potensi kebocoran yang besar.
“Jika dirata-rata, ada transaksi sekitar US$1,6 miliar setiap tahun dalam 25 tahun atau US$2 miliar per tahun dalam 10 tahun terakhir menguap atau tak tercatat, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan,” katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (27/04/2026).
Ade Holis menjelaskan bahwa praktik selisih pencatatan nilai itu terjadi dalam dua bentuk. Pertama, nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari seharusnya alias under-invoicing. Kedua, nilai ekspor dilaporkan lebih tinggi dari seharusnya atau over-invoicing.
Keduanya, menurutnya, membuka ruang untuk menghindari kewajiban dalam negeri atau membuka pintu untuk memindahkan dana lintas negara.
Saat ini, Indonesia adalah negara eksportir batu bara terbesar dunia. Dari 2020 hingga 2024, Indonesia merupakan pemasok terbesar batu bara, yaitu sekitar 28,31% terhadap total pasokan sumber energi tersebut di pasar global. Dari sisi besaran penjualan, rata-rata ekspor batu bara Indonesia sepanjang periode tersebut mencapai US$30,6 miliar per tahun.
NEXT Indonesia Center menggunakan data perdagangan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu UN Comtrade periode 2015—2024, untuk melakukan analisisnya.
Dari hasil penelitian mereka, NEXT Indonesia Center menemukan praktik under-invoicing menjadi modus yang paling dominan dalam kasus selisih pencatatan kepabeanan, dengan total nilai mencapai US$13,5 miliar.
Ade menyebut bahwa “praktik gelap” itu diduga kuat dilakukan untuk menekan beban royalti produksi atau mengakali aturan kewajiban pasar domestic alias Domestic Market Obligation (DMO). Aturan itu mewajibkan perusahaan menjual sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga tertentu.
Lembaga itu mencatat India sebagai negara tujuan ekspor batu bara dengan potensi under-invoicing terbesar, yakni mencapai US$7,9 miliar atau 58,63% dari keseluruhan nilai under-invoicing. India memang merupakan negara pengimpor utama batu bara Indonesia, dengan mengambil porsi 27,08% dari total ekspor selama 2020-2024.
Di lain pihak, praktik over-invoicing juga ditemukan dengan nilai mencapai US$6,5 miliar.
NEXT Indonesia Center menemukan bahwa praktik over-invoicing sangat terkonsentrasi di Bangladesh, yang mencakup US$4,29 miliar atau 66,13% dari keseluruahn nilai over-invoicing. Pola yang sangat terfokus pada negara-negara tertentu ini, menurut lembaga itu, mengindikasikan adanya mekanisme perdagangan yang tidak transparan dan terstruktur.
Ade Holis mengungkapkan bahwa masalah perbedaan nilai pencatatan kepabeanan ekspor itu merupakan hal yang vital karena skala produksi dan ekspor batu bara Indonesia sangat besar. Di samping menjadi eksportir batu bara nomor satu dunia, batu bara juga menyumbang terhadap 10% total ekspor Indonesia, bahkan sempat mencapai US$46,8 miliar pada 2022.
“Artinya, sedikit saja nilai ekspor ‘dimainkan’, dampaknya langsung miliaran dolar,” jelasnya.
Gerakan Pemerintah dalam Kebijakan Ekspor Batu Bara
Pemerintah Indonesia kini sedang bergelut dengan rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga telah menyuarakan niat untuk membasmi praktik under-invoicing dan ekspor ilegal agar Indonesia tidak terus kehilangan pendapatan. Meski begitu, rencana penerapan bea keluar antara 1% hingga 5% sempat memicu dinamika di internal kabinet.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perlunya kehati-hatian dalam kebijakan ini. Dia mengonfirmasi bahwa hingga awal April 2026 pengenaan bea ini belum diterapkan.
Ade Holis menyebut bahwa persoalan tata kelola sektor batu bara ini penuh dilema.
“Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan, tetapi, di sisi lain, keragu-raguan muncul karena kekhawatiran akan dampak terhadap stabilitas ekspor. Oleh karena itu, penting melihat persoalan ini melampaui sekadar masalah tarif,” paparnya.
Menurutnya, kebocoran dalam nilai pencatatan dan pengawasan akan terus terjadi apabila tidak ada perbaikan sistemik di sistem ekspor batu bara.
Dia pun menyatakan bahwa masalah selisih pencatatan nilai dalam ekspor batu bara bukan sekadar anomali kecil atau kesalahan administrasi semata. Selisih US$20 miliar dalam sepuluh tahun, katanya, menunjukkan bahwa masalah tersebut adalah persoalan sistemik yang terstruktur.
Ade mengatakan bahwa berbagai kebijakan tarif dari pemerintah berisiko sekadar menjadi solusi tambal-sulam jika tidak ada pengawasan yang lebih ketat, transparansi harga, serta integrasi data perdagangan lintas negara. Kebijakan-kebijakan itu pun bisa tidak menyentuh akar permasalahan utama dari hilangnya potensi penerimaan negara.
NEXT Indonesia Center menekankan bahwa penerapan bea keluar saja tidak akan efektif apabila tidak adanya reformasi sistem pengawasan. Lalu, tantangan-tantangan yang harus segera diselesaikan adalah ketiadaan transparansi dalam struktur kontrak jangka panjang dan keterlibatan dari perusahaan afiliasi luar negeri.
Lembaga itu juga menegaskan bahwa sebagai negara yang lebih dari 10% total ekspor nasionalnya berasal dari batu bara, ketidakakuratan data perdagangan batu bara Indonesia bukan hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara. Mereka mengatakan bahwa hal itu juga berpotensi mengaburkan gambaran kinerja ekspor nasional dan merusak kredibilitas data perdagangan Indonesia di mata internasional. (Laurensius Katon Kandela) Editor : Aprianto Cahyo Nugroho
