Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan aturan teknis untuk mendukung operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027.
Regulasi yang tengah dikebut penerbitannya adalah Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai aturan turunan dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito mengatakan, PADK tersebut akan mengatur lebih terperinci berbagai aspek penyelenggaraan dan aktivitas perdagangan di BMKS.
“Dari sisi regulasi OJK sudah mengeluarkan dua POJK, POJK No.15 dan POJK No.16/2026. Dan sekarang sedang menyiapkan aturan dalam PADK sebagai kelanjutan dari POJK 15 dan 16,” ujar Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, setidaknya terdapat empat aspek utama yang akan diatur melalui PADK. Pertama, ketentuan penyelenggaraan BMKS yang mencakup bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik.
Kedua, pengaturan mengenai perantara perdagangan di BMKS. Ketiga, penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test bagi pihak utama penyelenggara bursa. Keempat, ketentuan mengenai perdagangan produk di BMKS.
Selain menyiapkan kerangka regulasi, OJK juga mulai mematangkan kesiapan pengawasan menjelang efektifnya pengalihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sarjito mengatakan, koordinasi dengan Bappebti terus dilakukan secara intensif untuk memastikan proses transisi pengaturan dan pengawasan berjalan sesuai rencana.
Mengingat BMKS ditargetkan beroperasi dalam waktu sekitar dua bulan, OJK juga menyiapkan pendekatan pengawasan yang lebih komprehensif untuk mengawal aktivitas perdagangan di bursa tersebut.
“Untuk aspek-aspek yang lain tentu OJK sudah mempersiapkan segala macam kebutuhan pengawasan, mengingat target beroperasinya bursa mineral dan komoditas adalah dua bulan lagi, yakni pada Januari 2027. Dan kita juga sudah melakukan komunikasi dengan Bappebti secara intensif untuk melihat pengalihannya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK No.15 /2026 tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Aturan ini menjadi landasan mekanisme transisi kewenangan kedua lembaga.
Sementara itu, POJK No.16/2026 mengatur lebih luas mengenai pelaku kegiatan perdagangan, tata cara dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar. Editor : Ibad Durrohman
