Pajak Alat Berat (PAB) Berlaku Tahun Depan, Emiten Jasa Pertambangan Bisa Terdampak

PEBISNIS jasa pertambangan perlu bersiap membayar Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2% yang dipungut oleh pemerintah daerah mulai tahun 2025. Meski dampaknya tidak terlalu signifikan, pajak ini tetap akan dirasakan oleh pelaku usaha yang menggunakan alat berat seperti jasa kontraktor tambang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Bambang Tjahtjono mengungkapkan, PAB awalnya sudah ada sejak Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Walaupun penerapannya kurang tepat karena alat berat adalah alat produksi, tetapi selama ini Aspindo mematuhi dengan beberapa keberatan.

“Misalnya alat berat disamakan dengan kendaraan bermotor, kami gugat ke Mahkamah Konstitusi dan berhasil. Tetapi revisi UU yang baru UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dalam pelaksanaan peraturan turunannya (Permendagri dan Pergub) tidak sesuai UU,” kata Bambang kepada Kontan, Rabu (11/12).

Bambang menerangkan, beberapa penerapan yang tidak sesuai, antara lain, pertama, harga alat berat menurut UU adalah Harga Pasaran Umum, tetapi pelaksanaannya jauh menyimpang, karena hanya turun 5% per tahun dan hanya sampai 5 tahun, padahal penyusutan alat konstruksi 8 tahun dan alat pertambangan 16 tahun menurut Peraturan Menteri Keuangan.

“Kedua, Depdagri kesulitan mendapat tabel harga baru dari para dealer. Untuk itu asosiasi kami sudah mengusahakan pertemuan dengan Asosiasi Agen Alat Berat dengan Kemendagri supaya bisa mendapatkan tabel harga alat baru,” ujar Bambang.

Ketiga, disampaikan Bambang, untuk alat produk dari China yang harganya relatif lebih murah tapi sulit mendapat harganya, diharapkan pemilik alat bisa mempergunakan faktur pembelian sehingga pajaknya wajar.

“Kami berharap Permendagri awal tahun depan sudah bisa mengakomodasi usulan-usulan kami,” pungkas Bambang.

Sementara itu, emiten yang bergerak di bidang jasa pengangkutan pertambangan, PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) mengaku kebijakan PAB tetap akan berdampak ke perusahaan meskipun tidak signifikan.

Direktur TEBE Hendy Narindra Dewantoro mengungkapkan, sejauh ini belum ada dampak dari kenaikan harga alat berat imbas PAB terhadap kinerja perusahaan. Saat ini TEBE menggunakan kurang lebih 90 unit alat berat dalam operasional Perseroan. Di mana 40% adalah milik perseroan, dan 60% merupakan sewa. 

“Saat ini, kami belum ada rencana untuk penambahan unit alat berat dalam waktu dekat. Baik pembelian maupun sewa,” ujar Hendy kepada Kontan, Rabu (11/12).

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)  Gita Mahyarani menilai, PAB akan memberatkan perusahaan di saat mereka akan membeli alat-alat berat canggih yang low emission atau electrifikasi.

“Zaman sekarang kan alat-alat berat lagi banyak inovasi baru,” ungkapnya kepada Kontan, Rabu (11/12),

Sebagai informasi, PAB merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai jual. Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda.

PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan atau penguasaan produk tersebut untuk 12 bulan berturut-turut, ataupun saat dibayar sekaligus di muka. Adapun contoh alat berat yang dikenakan pajak antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dumptruck, diesel hammer, scraper, dan lain-lain.

Rumus PAB adalah 0,2% dikali dengan nilai jual alat berat. Artinya, jika suatu alat berat jenis excavator berkapasitas 20 ton memiliki nilai jual Rp 1,77 miliar, maka pajaknya tercatat sebesar Rp 3,54 juta. Nilai PAB tersebut harus dibayar oleh pemilik alat berat setiap tahun.

Sudah ada beberapa provinsi yang memberlakukan PAB. Contohnya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Ada pula Kalimantan Utara yang berencana mengimplementasikan PAB pada awal 2025 mendatang.

Sumber: industri.kontan.co.id, 11 Desember 2024

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Rabu, 3 September 2025

baca selengkapnya

Ekspor Batubara Periode Januari-Juli 2025 Turun, Langkah China dan India Jadi Penentu

baca selengkapnya

Dukung Pertumbuhan dan Refinancing, BUMA Terbitkan Obligasi Rp1,4 Triliun

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top