Pakar Wanti-wanti Penerapan MinerbaOne, Soroti Keandalan Sistem

Pakar Wanti-wanti Penerapan MinerbaOne, Soroti Keandalan Sistem

Penulis : Afiffah Rahmah Nurdifa

 

Penerapan sistem digital MinerbaOne dinilai merupakan langkah positif pemerintah dalam mempercepat proses perizinan sektor pertambangan mineral dan batu bara. Namun, kesiapan sistem dan sumber daya manusia agar kebijakan ini tidak justru menghambat.

Chairman Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandi Arif mengatakan pada 2023 proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sempat terhambat karena sistem digitalisasi untuk mineral belum berjalan.

“Batu bara sudah terdigitalisasi, tetapi untuk mineral saat itu belum. Dari daerah ke pusat ada sekitar 4.000–5.000 pengajuan, dikurangi batu bara sekitar 900-an, jadi tetap banyak sekali,” ujar Irwandi dalam dalam agenda Bisnis Indonesia Forum bertajuk ‘Evaluasi & Dampak Kebijakan RKAB Digital, Selasa (21/10/2025).

Menurut dia, keterlambatan digitalisasi sempat membuat proses evaluasi RKAB dilakukan manual dan memakan waktu lama.

Bahkan, kala itu terdapat 29 parameter dalam matriks RKAB yang kemudian disederhanakan menjadi 5. Namun, karena keterlambatan penerbitan keputusan menteri, terjadi kekacauan administrasi.

Kini, seluruh proses sudah beralih ke sistem MinerbaOne yang terhubung ke berbagai kementerian dan lembaga. Meski demikian, sistem baru itu belum bebas dari kendala.

“Kalau proses digital berhenti di satu tahapan, perusahaan harus mengulang dari awal. Ini tentu menyulitkan dan seharusnya ada mekanisme kemudahan,” tuturnya.

Dia menilai, pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem digital MinerbaOne, kemampuan SDM, dan jaminan kontinuitas operasional.

“Kalau delapan hari tidak ada persetujuan otomatis disetujui, itu hal positif. Tapi di daerah, tidak semua perusahaan siap dengan digitalisasi,” jelasnya.

Menurut dia, perbedaan kapasitas sistem antara pusat dan daerah dapat menimbulkan persoalan besar, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Padahal, salah satu prinsip utama pengelolaan Minerba adalah meningkatkan penerimaan negara dan mengontrol pasar.

“Tidak ada yang benar-benar bisa mengontrol pasar kecuali melalui produksi, dan itu pun bukan satu-satunya faktor. Contohnya, penurunan permintaan baja akibat perang global berdampak pada harga nikel,” jelasnya.

Lebih jauh, dia menilai sistem RKAB tiga tahun sebenarnya lebih ideal bagi perusahaan tambang karena memberikan ruang perencanaan jangka panjang.

“Tambang itu tidak bisa direncanakan tahunan. Dengan tiga tahun, perusahaan bisa membuat rencana investasi lebih stabil, sementara pemerintah tetap bisa melakukan evaluasi setiap tahun,” imbuhnya.

Selain membantu stabilitas investasi, sistem RKAB tiga tahun disebut mendukung prinsip tata kelola pertambangan yang baik, mulai dari eksplorasi, peningkatan pendapatan negara, hingga pengaturan aset dan investasi domestik.

“Sebaliknya, RKAB satu tahun memang memungkinkan penyesuaian produksi lebih cepat, tapi menambah beban administratif, baik bagi Ditjen Minerba maupun perusahaan,” ujarnya.

Dia menambahkan, banyak perusahaan kini harus menurunkan SDM hanya untuk mengisi sistem MinerbaOne. Pasalnya, dari ribuan pegawai, sebagian dialihkan untuk urusan administrasi digital.

“Ini jelas memengaruhi produktivitas tambang dan pada akhirnya produktivitas nasional,” tambahnya.

Meski kebijakan baru ini tujuannya baik, pemerintah perlu memperhitungkan dampak administratif dan kesiapan sistem.

“Koreksi dan pengawasan tetap bisa dilakukan dengan skema tiga tahun tanpa harus memberatkan industri,” pungkasnya. Editor : Aprianus Doni Tolok

Sumber:

– 21/10/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 23 Oktober 2025

baca selengkapnya

Kementerian ESDM: Baru 800 Perusahaan Tambang yang Mengajukan Ulang RKAB 2026

baca selengkapnya

Usai Freeport, Giliran Amman Berpeluang Dapat Relaksasi Ekspor Konsentrat

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top