Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) turun pada paruh kedua November 2025 dibandingkan dengan paruh pertamanya. HPE rata-rata ditetapkan sebesar USD 5.432,58 per Wet Metrik Ton (WMT) atau turun 0,54 persen dari paruh pertama November 2025 yang sebesar USD 5.462,14 per WMT.
Penetapan HPE dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2175 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 12 November 2025 dan berlaku untuk periode 15-30 November 2025.
“Nilai HPE konsentrat tembaga periode kedua November 2025 turun 0,54 persen dibanding paruh pertama November 2025. Penurunan dipengaruhi harga emas dan perak yang melemah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tommy Andana.
Tommy menjelaskan, penguatan dolar Amerika Serikat (AS) mendorong kenaikan harga tembaga. Meski begitu, nilai rerata konsentrat tembaga menurun akibat turunnya harga emas dan perak.
Pada periode kedua November 2025, harga tembaga naik 1,13 persen, emas turun 1,65 persen, dan perak turun 3,75 persen dibandingkan paruh pertama November 2025. Turunnyaharga logam mulia emas dan perak dipengaruhi penguatan dolar AS dan adanya ekspektasi kenaikan suku bunga global yang mengakibatkan menurunnya daya tarik aset aman (safe haven asset).
HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE dilaksanakan secara berkala, kredibel, transparan, dan berdasarkan data. Hal tersebut dilakukan agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri dan ketetapan kebijakan pemerintah dalam tata kelola ekspor produk pertambangan.
“Penetapan HPE dilakukan melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian tersebut untuk memastikan bahwa penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” ujar Tommy.
Sebelumnya, paruh pertama November 2025. HPE rata-rata ditetapkan sebesar USD 5.462,14 per Wet Metrik Ton (WMT) atau naik 15,10 persen dibandingkan paruh kedua September 2025 yang sebesar USD 4.745,52 per WMT.
Pada periode pertama November 2025, harga tembaga naik 9,45 persen, emas naik 18,86 persen, dan perak naik 27,81 persen dibandingkan paruh kedua September 2025. Kenaikan harga logam terjadi karena meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Lalu, HPE konsentrat periode kedua September 2025 ditetapkan sebesar USD 4.745,52 per Wet Metric Ton (WMT). Angka ini naik 2,29 persen dibandingkan periode pertama September 2025yang tercatat USD 4.639,10 per WMT. Kenaikan ini didorong tingginya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sedangkan HPE awal September 2025 rata-rata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama September2025 ditetapkan sebesar USD4.639,10 per Wet Metrik Ton (WMT).
Lebih lanjut terkait tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara profit dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Mineral dan batubara adalah salah satu komoditas unggulan ekspor kita. Sekalipun di dunia global sekarang sedang berbicara tentang energi baru terbarukan, ekspor batubara kita tetap salah satu yang terbesar, hampir 600 juta ton. Tetapi kita tidak boleh terlena, karena kita sudah punya target tahun 2060 Net Zero Emission (NZE),” ujar Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan bahwa capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan hingga September 2024 telah mencapai 87,5 persen. “Saya juga bersyukur kepada Tuhan bahwa hari ini target daripada realisasi PNPB kita sudah mencapai 87,5 persen sampai dengan September. Mudah-mudahan bisa tercapai sesuai dengan target yang ada,” kata Bahlil.
Selain itu, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, sektor pertambangan di Indonesia dituntut untuk menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
