Pasokan Nikel-Batubara Terancam Tiris Imbas Pemangkasan Produksi

Pemerintah berencana mematok produksi nikel yang lebih rendah sekitar 250 juta – 260 juta ton pada 2026. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada pasokan nikel dan batu bara yang makin tipis pada tahun ini.

Sekadar informasi target produksi yang dipatok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu lebih rendah jika dibandingkan dengan catatan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang menyebut RKAB 2025 mencapai 364 juta ton.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, patokan produksi nikel tersebut ditetapkan guna mengendalikan harga nikel yang stagnan di level US$14.000 per ton.

“Nikel kita sesuaikan dengan kapasitas produksi dari smelter, kemungkinan sekitar 250-260 [juta ton] tahun ini, kemungkinan sekitar segitu,” kata Tri kepada wartawan, Rabu (14/1/2025).

Untuk itu, pemerintah tengah berupaya untuk menjaga stabilitas harga, sekaligus untuk menyeimbangkan dengan kebutuhan smelter. Adapun, saat ini harga nikel disebut telah mencapai US$17.900 per ton hingga US$18.000 per ton.

“Oh iya lah [harga terkerek], kan harganya sudah jadi 18.000 sekarang kan? US$17.000 something. Dari berapa coba rata-rata di tahun 2025 US$14.000, US$14.800 paling tinggi,” tuturnya.

Di sisi lain, Tri juga menerangkan bahwa proses penerbitan RKAB akan berlangsung setelah perusahaan memenuhi persyaratan semua teknis, lingkungan dan lain sebagainya.

Namun, hingga saat ini, dia menyebut proses penerbitan RKAB masih dievaluasi. Terlebih, prosesnya dilakukan pada aplikasi baru yaitu MinerbaOne.

“Ada beberapa memang yang perusahaan itu masukkan angkanya nggak pas dan lain sebagainya, ya biasalah itu. Tapi jangan dianggap ini membuat gangguan terhadap RKAB, itu enggak pas. Semua baik-baik saja. Kan sampai Maret juga kita bisa pakai 25%,” tuturnya.

Sementara itu, Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno mengatakan, industri tambang nikel dipastikan tetap patuh pada kebijakan pemerintah meski ruang produksi dibatasi.

Kendati demikian, dia tak memungkiri mundurnya persetujuan RKAB 2026 imbas perubahan aturan berdampak langsung pada anggota APNI. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025, persetujuan RKAB dari sebelumnya 3 tahunan menjadi kembali per 1 tahun.

Dalam ketentuan tersebut, pemegang RKAB periode 2024–2026 maupun 2025–2027 tetap diwajibkan mengajukan penyesuaian RKAB 2026.

“Anggota APNI terdampak dengan mundurnya persetujuan RKAB 2026. Namun, industri tetap taat pada kebijakan pemerintah dalam pengajuan RKAB dan tidak mengurangi atau menahan produksi,” ujar Djoko kepada Bisnis.

Dia menjelaskan, bagi perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB 3 tahunan, pemerintah memberikan izin produksi maksimal sebesar 25% dari total volume RKAB yang telah disetujui. Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026. Skema tersebut membuat aktivitas pertambangan tetap berjalan meski dengan kapasitas terbatas. “Bagi pemegang RKAB yang sudah disetujui untuk 3 tahun, tetap diizinkan berproduksi sebesar 25% dari persetujuan RKAB yang diberikan,” tuturnya.

Djoko menegaskan bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut, produksi anggota APNI secara umum masih dibatasi. Meski demikian, pelaku usaha memilih tetap beroperasi agar kesinambungan usaha dan rantai pasok industri nikel tidak terputus.

Di sisi lain, APNI berharap pengaturan produksi ke depan dapat dilakukan secara lebih seimbang. Menurut Djoko, pengendalian produksi perlu mempertimbangkan neraca cadangan nasional sekaligus kebutuhan bahan baku smelter yang saat ini juga mengalami penyesuaian kapasitas.

“Harapan anggota APNI, jika terjadi pengaturan produksi, tetap menjaga neraca cadangan dan memenuhi kebutuhan smelter yang disesuaikan dengan penurunan produksinya,” jelasnya.

APNI menilai sinkronisasi kebijakan produksi tambang dan kebutuhan smelter menjadi kunci agar program hilirisasi yang dicanangkan pemerintah tetap berjalan optimal. Tanpa keseimbangan tersebut, pembatasan produksi berpotensi menimbulkan efek berantai pada industri pengolahan.

“Pengaturan yang tepat penting agar tidak mengganggu pencapaian hilirisasi sesuai dengan program pemerintah,” pungkasnya. Editor : Leo Dwi Jatmiko

Sumber:

– 15/01/2026

Temukan Informasi Terkini

Kuota Produksi Nikel Nasional 2026 Dibatasi: 260 Juta Ton Jadi Batas Atas

baca selengkapnya

ESDM: RKAB 2026 Vale Terbit Malam Ini, Bisa Segera Produksi Lagi

baca selengkapnya

Bidik Hilirisasi Batu Bara Peranap Riau, PTBA Gandeng PT PIR

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top