Pasokan Saprolit RI Terbatas, Eksplorasi Nikel Mendesak Dilakukan

INDONESIA Mining Association (IMA) berpandangan eksplorasi nikel di Indonesia Timur mendesak dilakukan, meskipun praktik pertambangan di Kabupaten Raja Ampat terganggu karena kampanye perusakan lingkungan.

Urgensi eksplorasi sumber daya nikel dipicu cadangan nikel kadar tinggi atau saprolit amat terbatas.

Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia menjelaskan eksplorasi urgen dilakukan untuk memberikan jaminan kelangsungan pasokan atau suplai bagi hilirisasi nikel.

“Cadangan nikel kalori tinggi [saprolit] kita sangat terbatas,” kata Hendra saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).

Selain di Papua, Hendra menyebut eksplorasi nikel masih bisa dilakukan di sejumlah wilayah penghasil nikel seperti Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. 

Kampanye Lingkungan

Di sisi lain, Hendra menilai kampanye perusakan lingkungan yang menyebabkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator.

Pelaku usaha pun memiliki kewajiban untuk mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah. 

Bagi investor, kata dia, selain potensi sumber daya alam yang menjadi acuan untuk berinvestasi adalah faktor kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.

“Aspek certainty menjadi sangat penting,” ujarnya.

Eksplorasi sumber daya nikel di kawasan Indonesia Timur, termasuk Papua, telah lama dipandang sebagai hal urgen oleh pelaku industri pertambangan. Apalagi, berbagai pakar mengestimasikan cadangan tertakar nikel Indonesia hanya tersisa kurang dari 15 tahun lagi.

Dalam kaitan itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengatakan upaya eksplorasi dan eksploitasi sumber cadangan bijih nikel di Tanah Air urgen dikebut, tetapi acapkali terbentur sengkarut perizinan; mulai dari izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) hingga rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin mengatakan di wilayah Papua, Sulawesi, dan Maluku Utara masih banyak harta karun nikel yang belum dibuka lantaran masih terganjal IPPKH dari Kementerian Kehutanan.

“Coba kita berani, mau gali? Kan tidak mungkin. Langsung disegel duluan kita,” ujarnya, ditemui usai agenda di kawasan Bundaran HI, dikutip Selasa (27/5/2025).

Untuk itu, Meidy berharap pemerintah juga bersinergi lebih baik dalam menciptakan iklim perizinan yang lebih ramah bisnis.

Jangan sampai, lanjutnya, penambang yang telah mendapatkan IUP dari Kementerian ESDM tidak bisa mengeksplorasi wilayah kerjanya lantaran tertahan oleh peraturan di Kementerian Kehutanan.

“Di Kementerian Kehutanan itu ada kuota IPPKH. Bisa mengajukan IPPKH, tetapi kuotanya habis. Orang kalau sudah kehabisan kuota, kan tidak bisa [mendapatkan izin]. Mesti ambil dari wilayah lain dahulu, karena kuota-kuota kehutanan terbatas. Akan tetapi di situ ada areal-areal potensi sumber daya alam, bukan hanya nikel. Di Kalimantan juga banyak kasus yang sama.”

Dalam konteks tersebut, Meidy menyebut pemerintah mesti mengambil posisi untuk mempermudah perizinan saat negara lain seperti Filipina sudah bersiap melarang ekspor mineral bijih, termasuk nikel.

Penyebabnya, selama ini industri pengolahan seperti smelter pirometalurgi di dalam negeri masih bergantung pada tambahan pasokan bijih nikel dari Filipina, meski cadangan sumber daya domestik masih banyak.

Menurut International Energy Agency (IEA), tiga produsen nikel terbesar pada 2030 dari sisi pertambangan a.l. Indonesia (62%), Filipina (8%), dan New Caledonia (6%). Dari sisi smelter a.l. Indonesia (44%), China (21%) dan Jepang (6%).

“Pemerintah coba ambil posisi. Smelter yang sudah berproduksi butuhnya berapa [bijih nikel]?  Kalau misalnya 300 juta ton, RKAB sudah 300 juta ton, sudah dong. Kan persetujuan RKAB nikel 2025 sudah dapat 300 juta ton. Akan tetapi, apakah smelter cuma mau pakai sesuai apa yang menjadi demand?” kata Meidy. (mfd/wdh)

Sumber: https://www.bloombergtechnoz.com, 12 Juni 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top