Pelaku Usaha Wajib Setor Dana Tunai Jaminan Reklamasi untuk Dapat Persetujuan RKAB

Pemerintah memperketat kewajiban para pelaku usaha melakukan tahap reklamasi tambang. Aturan baru tentang syarat mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Bahkan aturan diperketat dimana pelaku usaha harus menyetorkan dana tunai sebagai jaminan.

Horas Pasaribu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan pemerintah baru saja menerbitkan Kepmen ESDM No.344 Tahun 2025 yang salah satu isinya adalah mengatur tentang bentuk jaminan yang harus disetor oleh perusahaan.

“Dulu bentuk jaminan bisa Bank garansi, rekening bersama, cadangan akuntansi. Tapi di kepmen 344 tahun 2025 bentuknya deposito berjangka tidak lagi bank garansi,” kata Horas saat ditemui disela diskusi akhir pekan lalu di Jakarta.

Dengan cara itu, maka proses reklamasi tidak akan dilewatkan karena jika perusahaan lalai maka pemerintah yang selesaikan reklamasi dengan dana yang sudah disetor perusahaan. Pemerintah akan tunjuk pihak ketiga. Untuk itu ada keuntungan pihak ketiga dalam komponen biaya jaminan yang harus disetor.

“Jadi nilai jaminan reklamasi akan lebih besar dari pada kegiatan reklamasi. Ini untuk mendorong perusahaan segera selesaikan reklamasi,” ungkap Horas.

Selain itu dalam aturan baru ini pemerintah juga menetapkan langsung SBR atau standar biaya reklamasi. Sehingga nilai jaminan bukan lagi usulan ditetapkan sepihak pemerintah. “Tapi berdasarkan lahan yang dibuka,” tegas Horas.

Pemerintah juga memastikan perusahaan bisa kembali menarik dana yang disetor saat rekalamasi rampung dilakukan. “Jadi jangan takut, duitnya nanti kembali lagi ke perusahaan kalau sudah selesai reklamasinya,” ungkap Horas. (RI)

Sumber:

– 27/10/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 30 Oktober 2025

baca selengkapnya

Antam–BRIN Kolaborasi Tingkatkan Efisiensi dan Inovasi di Sektor Pertambangan

baca selengkapnya

AMMN Dapat Jatah Ekspor Konsentrat Tembaga Sekitar 400 Ribu Ton

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top