Rencana pemangkasan kuota produksi batu bara yang signifikan dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 membuat pengusaha kalang kabut.
Pemangkasan besar-besaran dikhawatirkan mengancam keberlangsungan operasional perusahaan tambang hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, kondisi ini juga akan menyulitkan eksportir memenuhi komitmen kontrak dengan pembeli.
Berdasarkan laporan dari anggota Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), angka produksi yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jauh lebih rendah dibandingkan persetujuan RKAB 3 tahunan, usulan RKAB tahunan 2026 yang telah memasuki tahap evaluasi ketiga, serta realisasi produksi 2025. Pemangkasan produksi batu bara cukup signifikan dan bervariasi di kisaran 40% hingga 70%.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kementeriannya masih memproses dan mengevaluasi persetujuan RKAB 2026.
Dia pun mengakui bahwa wacana pemangkasan hingga 70% membuat pengusaha waswas. Oleh karena itu, pihaknya bakal memperhitungkan wacana pemangkasan dengan cermat. Sebab, pemangkasan produksi tahun ini bertujuan menjaga harga batu bara di pasar global, alih-alih membuat pengusaha tertekan.
“Ya ini menjadi concern [perhatian] Pak Menteri [Bahlil Lahadalia] dan juga sedang dikerjakan,” ucap Yuliot di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Adapun, Kementerian ESDM sebelumnya memberi sinyal bahwa produksi batu bara nasional akan dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026. Jumlah itu jauh lebih rendah dibanding realisasi produksi batu bara 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Risiko Tambang Terhenti dan PHK Massal
Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) keberatan dengan pemangkasan produksi yang berada di kisaran 40% hingga 70%.
Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani menjelaskan, pemotongan produksi dalam skala besar berisiko menurunkan volume tambang hingga berada di bawah batas keekonomian yang layak. Kondisi ini, lanjut Gita, dapat berdampak langsung terhadap kelayakan usaha dan kesinambungan operasional perusahaan tambang.
Dengan produksi yang terpangkas signifikan, perusahaan dinilai akan menghadapi kesulitan menutup berbagai beban tetap, mulai dari biaya operasional, kewajiban lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja. Selain itu, kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan juga berisiko terdampak.
“Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan yakni pemutusan hubungan kerja [PHK] masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan,” katanya. melalui keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).
APBI juga mengingatkan dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang.
Di daerah penghasil batu bara, kondisi ini berpotensi menekan aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program sosial dan ekonomi yang selama ini dijalankan perusahaan.
Dari sisi pembiayaan, APBI melihat meningkatnya risiko gagal bayar kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan alat berat. Jika terjadi secara luas, kondisi tersebut dikhawatirkan turut memengaruhi stabilitas sektor pembiayaan dan perekonomian daerah penghasil batu bara secara keseluruhan.
Selain itu, perusahaan tambang pada dasarnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan para pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan domestik, termasuk kewajiban pasokan dalam negeri.
Dengan angka produksi yang lebih rendah dari rencana awal, perusahaan berisiko tidak dapat memenuhi kontrak, yang bisa berujung pada klaim, penalti, hingga potensi force majeure.
Oleh karena itu, APBI meminta agar penetapan angka produksi batu bara 2026 dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penataan produksi dan keberlanjutan usaha.
Terlebih, APBI menilai langkah tersebut penting agar stabilitas sosial ekonomi tetap terjaga seiring dengan kebijakan pengelolaan produksi.
Potensi PNBP Terdampak
Menurut pandangan pengamat, pemangkasan produksi besar-besaran dapat menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini dapat mengendalikan pasokan di pasar global sehingga dapat menjaga harga batu bara tetap tinggi. Namun, jika kenaikan harga tidak terjadi, perusahaan tambang dan pemerintah akan dirugikan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai, pemangkasan produksi sampai dengan 70%, bagi pelaku usaha berpotensi menimbulkan gangguan serius pada cash flow perusahaan. Ini terutama bagi mereka yang mengandalkan volume tinggi.
“Dampak ini bisa berlanjut berupa penundaan kontrak penjualan. Bisa juga sampai risiko PHK [pemutusan hubungan kerja]. Bagi negara juga akan berdampak pada PNBP [penerimaan negara bukan pajak] dan royalti juga berisiko turun signifikan dalam jangka pendek,” jelas Bisman kepada Bisnis.
Selain itu, penurunan produksi yang drastis ini dapat memicu ketidakstabilan pasokan domestik. Hal ini khususnya untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Oleh karena itu, menurutnya, perhitungan domestic market obligation (DMO) perlu disesuaikan lagi secara cermat. Di samping itu, wacana pemangkasan produksi batu bara dalam jangka menengah akan memengaruhi iklim investasi.
“Ini karena adanya pandangan risiko berubahnya kebijakan dan kepastian berusaha,” imbuh Bisman.
Dia pun mengingatkan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu mempertimbangkan data cadangan, kontrak penjualan, dan kebutuhan riil domestik dalam menerbitkan RKAB 2026.
Bisman menilai upaya itu penting agar dampaknya bisa diantisipasi. Secara paralel, pemangkasan produksi batu bara juga perlu masa transisi dan komunikasi yang jelas, sehingga penyesuaian produksi tidak menimbulkan gejolak.
“Selain itu, terus dilakukan evaluasi dan membuka ruang penyesuaian RKAB dalam tahun berjalan untuk peningkatan produksi sesuai kondisi,” ucap Bisman.
Setali tiga uang, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo juga mengingatkan bahwa pemangkasan produksi yang membuat perusahaan loyo, bakal berdampak pada pendapatan pemerintah daerah.
“Demikian pemerintah daerah tentu akan berkurang pendapatan asli daerah atas produksi yang dikurangi, multiplier effect ekonomi tentu akan berdampak dengan pengurangan produksi, termasuk pemerintah yang akan berisiko atas PNBP dan pajak badan nantinya,” tutur Singgih. Editor : Denis Riantiza Meilanova
