Pemerintah Aceh saat ini berencana mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
“Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas ESDM Provinsi Aceh, Irwansyah kepada wartawan di Aceh Barat, Kamis.
Penegasan ini ia sampaikan saat menghadiri diskusi publik terkait percepatan wilayah pertambangan rakyat, berlangsung di sebuah hotel di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Irwansyah mengatakan tahapan pengusulan WPR sejatinya telah berjalan sesuai alur yang berlaku.
Pemerintah Aceh saat ini berencana mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
“Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas ESDM Provinsi Aceh, Irwansyah kepada wartawan di Aceh Barat, Kamis.
Penegasan ini ia sampaikan saat menghadiri diskusi publik terkait percepatan wilayah pertambangan rakyat, berlangsung di sebuah hotel di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Irwansyah mengatakan tahapan pengusulan WPR sejatinya telah berjalan sesuai alur yang berlaku.
Hanya dengan asumsi potensi verifikasi lahan sekitar 400 hektar dan kontribusi royalty/pajak daerah (PAD) sebesar 4%, penerimaan daerah diproyeksikan bisa melebihi nilai investasi Rp5 miliar tersebut hanya dalam kurun waktu satu tahun.
“Secara kelayakan ekonomi, langkah ini sangat menguntungkan daerah. Anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar, tetapi nilai pengembaliannya (economic return) sangat jelas dan cepat,” tegasnya.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa percepatan WPR merupakan salah satu fokus dan misi utama daerah.
Koordinasi lintas sektor dengan biro hukum serta kementerian terkait akan terus diintensifkan guna memastikan skema penganggaran mandiri ini tidak menyalahi aturan dan dapat segera direalisasikan, demikian Irwansyah.
