ASOSIASI Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyambut positif rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Bahlil Lahadalia yang akan mewajibkan eksportir untuk menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai basis harga dalam transaksi ekspor. Aspebindo pun mendesak pemerintah segera merumuskan HBA Hijau berupa Indonesia Green Coal Index (IGCI).
Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho menyatakan bahwa langkah tersebut akan meningkatkan kedaulatan Indonesia dalam menentukan harga batu bara Indonesia di pasar internasional.
“Dengan menggunakan HBA justru diharapkan dapat mencerminkan cost penambangan di Indonesia yang semakin tinggi dikarenakan stripping ratio yang semakin besar dan biaya pembebasan lahan serta harga BBM yang juga semakin tinggi,” ujar Fathul kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Dalam transaksi ekspor selama ini, para eksportir menggunakan acuan Indonesia Coal Index (ICI) untuk harga jual. Namun, pembayaran royalti tetap mengacu terhadap HBA yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap bulannya.
“Jadi sebenarnya para eksportir telah terbiasa menggunakan HBA sejak lama untuk perhitungan royalti, namun belum dipakai untuk perhitungan harga ekspor ke buyer luar negeri,” jelas Fathul.
Menurut Fathul, penggunaan HBA sebagai acuan harga jual international untuk saat ini tidak terlalu berpotensi menimbulkan kerugian. Pasalnya, disparitas harga di dalam HBA dan ICI tidak terlalu jauh. Berbeda halnya jika disparitasnya terlalu jauh, seperti yang terjadi di tahun 2022. Pada saat itu, ICI jauh lebih tinggi dibandingkan HBA sehingga terdapat potensi kerugian apabila menggunakan HBA.
“Kami mengusulkan agar HBA di-update setiap minggu sehingga dapat mengikuti fluktuasi cost penambangan dan juga harga komoditas batu bara dunia,” tutur Fathul.
Lebih lanjut, Fathul mengatakan Aspebindo mengusulkan agar pemerintah merumuskan Harga Batubara Acuan (HBA) Hijau yaitu, berupa Indonesia Green Coal Index (IGCI).
“Pemerintah diharapkan dapat menyusun HBA Hijau, yaitu indeks harga batu bara Indonesia yang memperhitungkan harga rata-rata gabungan batubara tambang utama di titik serah FOB vessel, royalti, dan carbon tax. Dengan 1 carbon tax dalam perhitungan harga batu bara acuan, maka penambangan batu bara juga turut melestarikan lingkungan dan sustainability industri batu bara nasional tetap terjaga,” pungkas Fathul. Editor: Prisma Ardianto
Sumber: investor.id, 12 Februari 2025