Pemerintah Diminta Jelaskan Status Tambang Emas Martabe

Pemerintah diminta segera menjelaskan kelanjutan operasi PT Agincourt Resources (PTAR) pemilik tambang emas Martabe di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Batang Toru, Sumatera Utara.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan belum jelasnya status tambang yang dioperasikan anak usaha PT United Tractors (UNTR), yang berada di bawah konglomerasi PT Astra International (ASII), membuat para kontraktor diberhentikan.

“Sudah ada beberapa orang yang dihentikan, terutama dari pihak kontraktor, dan banyak di antara mereka itu sebetulnya anggota-anggota Perhapi juga. Jadi, Perhapi di sini memiliki concern agar segera ada keputusan dari pemerintah terhadap kelangsungan operasional ini,” ujar Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono dalam keterangan yang diterima di Jakarta akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan evaluasi menyeluruh harus segera diselesaikan agar status operasional PT AR menjadi terang benderang, termasuk jika ada perbaikan yang harus dipenuhi.

Sudirman menyoroti terhentinya operasi PT AR selama tiga bulan menimbulkan kekhawatiran ekonomi, yakni nasib para pekerja dan mitra kerja PT AR, yang juga anggota profesi.

Ia mengatakan perusahaan yang beroperasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, itu mempekerjakan sekitar tiga ribu orang yang mayoritas pekerja lokal.

Per Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara operasional PT AR yang mengoperasikan Tambang Emas Martabe, salah satu tambang emas besar di Indonesia, menyusul banjir dan longsor di Batang Toru.

PT AR merupakan satu-satunya perusahaan pertambangan dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah karena dinilai melanggar aturan dan menyebabkan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025.

Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) STJ Budi Santoso menilai penerapan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice) menjadi kunci utama dalam membedah polemik dampak operasi PT Agincourt Resources di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Batang Toru, Sumatera Utara.

Ia mengatakan penilaian para ahli terhadap prinsip teknis dan lingkungan telah terpenuhi, pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian terkait keberlanjutan operasional perusahaan.

“Untuk kasus di wilayah Agincourt atau secara umum di DAS Garoga, saya pikir materi tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan apa yang terjadi dan faktor-faktor yang memengaruhinya,” ujar Budi.

Sumber:

– 09/03/2026

Temukan Informasi Terkini

Pemerintah, Pengusaha-DPR Bahas RKAB-Kondisi Industri Tambang Terkini

baca selengkapnya

Vale Indonesia (INCO) Berencana Ajukan Revisi RKAB 2026

baca selengkapnya

Produksi Tembaga dan Emas Melonjak, Amman Mineral (AMMN) Diproyeksi Cetak Laba

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top