Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menggodok petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) sebagai tindak lanjut aturan yang membuka peluang badan usaha kecil dan menengah (UKM) memiliki kesempatan memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara.
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari capaian pengembangan UKM sepanjang 2025, khususnya dalam mendorong keterlibatan usaha rakyat pada sektor pertambangan.
“Kami berhasil diberikan porsi terhadap usaha rakyat tambang. Nah ini tentu saja untuk daerah-daerah yang khusus memiliki potensi pertambangan,” kata Helvi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang UMKM dan Kewirausahaan 2026 di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Helvi menjelaskan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan peran aktif organisasi perangkat daerah (OPD), terutama di wilayah penghasil tambang.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kami berharap OPD-nya aktif, karena konsep CBR [Corporate Business Responsibility] itu harus dilakukan di daerah-daerah pertambangan. Jangan lagi hasil kekayaan negeri ini diambil oleh pihak lain, tetapi tidak mempunyai dampak terhadap kesejahteraan rakyat di daerah,” ujarnya.
Menurut Helvi, payung hukum kebijakan tersebut sebenarnya telah tersedia dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, pemerintah bersama pemangku kepentingan tengah membahas lebih lanjut aspek teknis pelaksanaannya.
“Itu sudah ada PP-nya, sekarang lagi duduk bersama bagaimana juklak juknisnya itu diberlakukan,” katanya.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki potensi pertambangan, Kementerian UMKM menyiapkan lima sektor strategis alternatif untuk pengembangan UKM.
“Khusus untuk daerah yang tidak ada tambang, ada lima sektor strategis yang memang masing-masingnya ada polanya, bagaimana main klusternya, bagaimana main holding-nya,” ujar Helvi.
Ke depan, Helvi meminta kepala dinas dan OPD daerah untuk aktif berkoordinasi dengan deputi terkait di lingkungan Kementerian UMKM untuk menindaklanjuti penugasan tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian UMKM mengeluarkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menyampaikan kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan.
“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan,” kata Bagus dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (24/1/2026).
Menurut Bagus, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan serta memperluas pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal.
Mengacu Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib menjalani verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Proses ini menjadi syarat utama sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian ESDM dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).
Lebih lanjut, kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha, yakni UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.
“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam hal modal usaha, badan usaha kecil harus mengantongi modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Sementara itu, badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Selanjutnya, UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. Sementara itu, hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas.
“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” pungkasnya. Editor : Leo Dwi Jatmiko
