Pemerintah Klaim Kebijakan DHE SDA Tidak Akan Menghambat Operasional Perusahaan

PEMERINTAH melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan penerapan kebijakan Dana Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Dana hasil ekspor yang digunakan untuk kebutuhan operasional akan dikecualikan dari kebijakan retensi.

“Jika dana tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional dalam bentuk rupiah, perusahaan bisa melakukan konversi ke rupiah. Dana yang telah dikonversi ke rupiah ini secara otomatis akan mengurangi nilai yang terkena retensi,” kata Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/1).

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif, termasuk penurunan pajak penghasilan atas bunga deposito menjadi 0% serta suku bunga yang kompetitif.

“Untuk deposito valas dalam rangka DHE, pemerintah menetapkan PPh atas bunga sebesar 0%, dari yang seharusnya 20%. Selain itu, spread bunga antara instrumen Bank Indonesia dan pinjaman bank akan kecil serta dijamin lebih kompetitif dibandingkan negara lain,” ujar Susiwijono.

Kebijakan lainnya adalah pengecualian batas minimum pemberian kredit (BMPK) bagi perusahaan yang menyimpan DHE di dalam negeri.

“OJK juga sudah menyetujui hal ini, sehingga kolateralnya tidak akan diperhitungkan dalam BMPK. Teknisnya akan segera diatur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Susiwijono menegaskan kebijakan DHE dirancang untuk tetap mendukung keberlanjutan ekspor nasional. Hal ini mengingat sektor ekspor, terutama dari sumber daya alam, memiliki kontribusi besar terhadap PDB Indonesia.

“Ekspor adalah elemen vital dalam PDB kita. Pemerintah jelas tidak akan mengorbankan ekspor, apalagi sektor sumber daya alam seperti nikel, batubara, dan sawit yang mendominasi kontribusi ekspor. Kita memastikan kebijakan ini tidak mengganggu keberlanjutan usaha para eksportir,” pungkas Susiwijono.

Sumber: industri.kontan.co.id, 23 Januari 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top