Sepanjang tahun 2025, sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Salah satunya adalah pencapaian di subsektor minyak dan gas bumi, dengan pencapaian lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) yang mencapai 605 ribu barel per hari, meningkat dari tahun 2024. Angka ini juga menyamai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
“Alhamdulillah di tahun ini, itu atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terbosan-terbosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai,” ujar Bahlil di Jakarta.
Berbagai teknologi mutakhir dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi migas, seperti fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), hingga horizontal drilling di lapangan eksisting. Reaktivasi sumur-sumur idle juga dilakukan. Bersamaan dengan itu, Pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi potensi migas, terutama di Indonesia Timur, melalui skema kerja sama dan insentif yang lebih menarik.
Kementerian ESDM juga mendorong kebijakan migas pro rakyat, dengan mengatur tata kelola sumur masyarakat. Program ini dilakukan untuk melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya agar sesuai dengan aturan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas.
“Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat,” jelas Bahlil.
Hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari langkah ini diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari, sekaligus menciptakan 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Sementara itu, di subsektor mineral dan batubara (minerba), Bahlil menegaskan akan menindak tegas para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Bahlil menegaskan bahwa subsektor minerba terus dikelola agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.
“Jadi kalau ditata baik, pendapatan negara baik, bisa dapat penghasilan, maka uang itu juga bisa dipakai untuk pembangunan daerah. Bisa untuk makanan bergizi, bisa untuk kesehatan, bisa untuk pendidikan, bisa untuk pembangunan infrastruktur,” ujar Bahlil.
Bahlil juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang ke depan, akan betul-betul memperhatikan kelestarian lingkungan. Negara hadir untuk mengontrol pengelolaan tambang agar berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku, termasuk pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan, supaya masyarakat sekitar tambang mendapat nilai tambah yang baik.
Disisi lain, Bahlil juga menegaskan akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang disinyalir menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hal itu Bahlil sampaikan setelah melaporkan kepada Bapak Presiden RI terkait progres pemulihan akses energi usai meninjau ketiga Provinsi tersebut.
Lebih lanjut, pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Bahlil menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden RI bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor. Ratas difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.
Selain ittu, Kementerian ESDM juga terus melakukan inovasi digital. Dimulai dari pembangunan beberapa sistem aplikasi informasi seperti Minerba One Data Indonesia
“Minerba One hadir menyatukan sistem-sistem yang sudah ada dan sudah dibangun mulai dari hulu, yaitu dari mulai feasibility study, pencatatan sumber daya cadangan, sampai kepada penjualan mineral dan batubara, yang bertujuan agar supaya bisnis proses mulai dari perizinan, produksi, pengawasan, di mana pengawasan ini jumlah dari tim pengawas sangat terbatas,” jelas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno.
