Pemerintah Pangkas Masa Berlaku RKAB Tambang Jadi Setahun Sekali Mulai 2026
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan, khususnya komoditas nikel, akan dilakukan setiap tahun mulai 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengendalikan laju produksi dan menjaga keberlanjutan cadangan nikel nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, menegaskan bahwa perubahan ini akan diberlakukan lewat revisi Peraturan Menteri ESDM yang saat ini tengah disiapkan.
“Ini contoh untuk nikel ya, kebutuhannya masih besar. Artinya, dengan sumber daya cadangan saat ini, pemerintah juga fokus nih. Cadangan kita tinggal 5,9 (miliar ton),” ujar Rita dalam tayangan YouTube Tribune, awal Oktober 2025.
Menurut Rita, jika laju produksi nikel tidak dikendalikan, cadangan tersebut diperkirakan akan habis dalam waktu 5 hingga 7 tahun ke depan. Oleh karena itu, penerbitan RKAB yang semula dilakukan tiga tahun sekali, dinilai sudah tidak lagi relevan dalam konteks keberlanjutan sumber daya.
“Artinya kalau dengan tingkat produksi sekarang, habis dong 5–7 tahun yang akan datang. Berarti bagaimana? Makanya, sekarang kembali lagi nih. RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun. Kenapa demikian? Ini dalam rangka pengendalian produksi juga,” jelasnya.
Dengan skema satu tahun, katanya melanjutkan, pemerintah memiliki fleksibilitas lebih dalam mengawasi dan mengatur volume produksi setiap perusahaan tambang. Tujuannya adalah agar pengelolaan sumber daya alam lebih terukur dan tidak dieksploitasi secara berlebihan.
“Kalau tiga tahun kan susah ya. Dengan satu tahun ini, kita memastikan bahwa produksi itu bisa kita atur. Supaya kita tetap pegang kendali. Kalau barangnya sedikit tapi dikontrol, kita punya daya tawar. Kalau barangnya banyak tapi sembarangan keluar, ya kita kehilangan power,” ujarnya.
Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari strategi hilirisasi dan penguatan posisi tawar Indonesia di pasar global, mengingat nikel merupakan bahan baku penting untuk industri baterai kendaraan listrik dan teknologi energi terbarukan.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, pengelolaan tambang di Indonesia tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan sumber daya untuk generasi mendatang. (Shiddiq)