Pemerintah Targetkan Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026

Pemerintah berencana memberlakukan bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan upaya menjaga stabilitas anggaran negara di tengah berbagai tekanan global. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa proses finalisasi kebijakan ini masih berjalan dan menunggu keputusan dari rapat koordinasi lintas kementerian, seperti dikutip dari Beritasatu.com.

Purbaya menyebutkan, “Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April penerapannya. Namun belum tahu karena masih mau saya rapatkan dahulu,” pada Rabu (25/3/2026) di Jakarta. Penetapan ini menjadi respons atas potensi pelebaran defisit anggaran yang disebabkan oleh kenaikan harga minyak dunia, yang turut memicu beban subsidi energi.

Pemerintah menilai bahwa adanya penerimaan tambahan sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kenaikan harga batu bara global yang mencapai sekitar US$135 per ton juga dilihat sebagai momentum tepat untuk mendapatkan ‘windfall profit’ atau keuntungan tak terduga dari sektor ini.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan awal atas usulan kebijakan tersebut. Meskipun demikian, rincian mengenai besaran tarif bea keluar yang akan diterapkan masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Purbaya menekankan bahwa penentuan tarif akan dilakukan secara cermat. Perhitungan matang penting agar tidak mengganggu kinerja industri pertambangan. “Di level teknis mesti didiskusikan sejauh mana profitabilitas mereka terganggu, itu yang dihitung bukan kemauan pimpinan perusahaannya,” tegasnya.

Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi rencana bisnis perusahaan tambang. Penyesuaian akan terjadi termasuk dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mereka. Dari sisi fiskal, tambahan penerimaan dari bea keluar batu bara diharapkan dapat menekan potensi pelebaran defisit anggaran.

Defisit APBN sampai akhir Februari 2026 tercatat mencapai Rp 135,7 triliun, atau sekitar 0,53% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menjelaskan peningkatan ini sebagai bagian dari strategi fiskal yang telah dirancang sejak awal tahun melalui percepatan belanja negara.

Purbaya menambahkan bahwa dengan adanya peningkatan pendapatan dari bea keluar, “maka hitungan defisitnya akan berbeda lagi bagi postur anggaran kita.” Selain batu bara, pemerintah juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa untuk komoditas lain, seperti nikel, dalam upaya memperluas basis penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Dengan target defisit APBN 2026 sebesar 2,68% terhadap PDB, pemerintah optimistis bahwa kebijakan tambahan seperti bea keluar akan membantu menjaga posisi fiskal tetap dalam batas aman. Keputusan akhir mengenai implementasi kebijakan ini akan diambil setelah rapat koordinasi lintas kementerian.

Jika disahkan sesuai rencana, bea keluar batu bara akan menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah dalam menghadapi dinamika harga energi global. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat penerimaan negara di masa mendatang. Editors Team

Sumber:

– 31/03/2026

Temukan Informasi Terkini

Aneka Tambang (ANTM) Cetak Rekor Pendapatan dan Laba Tertinggi pada 2025

baca selengkapnya

Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan US$1,89 Miliar pada 2025, Rugi Membengkak

baca selengkapnya

Genjot Hilirisasi Batu Bara, PTBA Bakal Garap Proyek DME-Gas Sintetis

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top