Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mempercepat proses penerbitan 15 izin pertambangan rakyat (IPR) yang berlokasi di Pulau Lombok dan Sumbawa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan tambang ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Plh Sekretaris Daerah NTB, Lalu Moh. Faozal, menekankan bahwa percepatan penerbitan 15 IPR ini sangat penting untuk menyelamatkan kondisi fiskal NTB. Belasan blok pertambangan tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sekotong (Lombok Barat), Dompu, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Kabupaten Bima.
Menurut Faozal, potensi IPR dapat memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah NTB. Hal ini disampaikan saat Focus Group Discussion di Bank NTB Syariah, Mataram, Selasa (24/2/2026), di mana dokumen reklamasi dari koperasi pengelola IPR menjadi salah satu sorotan.
Tekanan terhadap kondisi fiskal NTB saat ini disebabkan oleh pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,2 triliun. Dari 16 usulan IPR yang diajukan, baru satu lokasi yang diproses sebagai proyek percontohan, yaitu di Selanong, Bukit Mas Bangket, Sumbawa. Namun, proyek ini masih menghadapi kendala teknis terkait dokumen reklamasi pascatambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang.
Faozal menjelaskan adanya perbedaan interpretasi aturan antara sektor ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Sinkronisasi antara ketiga lembaga ini dianggap penting untuk menghindari celah hukum. Pemprov NTB telah menetapkan empat langkah strategis, termasuk identifikasi masalah penataan tambang, perumusan strategi legalisasi yang transparan, sinergi lintas sektor, dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan.
“Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita punya kontribusi besar pada negara, namun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” ujar Faozal.
Faozal menegaskan komitmen Pemprov NTB dalam menata IPR dan mempercepat regulasi untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Samsudin, menambahkan bahwa progres 16 blok IPR di NTB baru mencapai satu proyek percontohan di Bukit Selonong Sumbawa. Namun, operasional blok Selonong masih menghadapi masalah lingkungan terkait reklamasi pascatambang dan masalah internal koperasi.
Samsudin menyoroti adanya benturan regulasi antara sektor ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Fokus utama saat ini adalah menyelaraskan kebijakan lintas sektor dan melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan. Pemprov NTB akan mengidentifikasi masalah secara aktual dan menyusun rekomendasi kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan di semua blok IPR di Bumi Gora. Sumber Referensi: detik.com
