Penambang Hanya Boleh Pakai Jasa Anak Usaha untuk PSN hingga DMO

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui regulasi baru ini, pemerintah membatasi keikutsertaan anak usaha atau afiliasi dalam kegiatan jasa tambang.

Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hanya dapat menunjuk anak usaha atau afiliasi jika sedang menjalankan penugasan khusus dari pemerintah.

Meski dibatasi, terdapat pengecualian bagi penambang pemegang IUP dan IUPK yang masih diperbolehkan menggunakan anak usaha atau afiliasi jika sedang menjalankan penugasan khusus dari pemerintah.

Berikut adalah pengecualian dan syarat penugasan dalam Diktum keempat Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 meliputi:

  1. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN);
  2. Pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (smelter) mineral, serta kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara; dan/atau
  3. Pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Batas Waktu

Selain adanya pengecualian, pemerintah juga memberikan kepastian batas waktu bagi Menteri ESDM dalam memproses permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi, yaitu maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai.

“Menteri ESDM menerbitkan persetujuan permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi paling lambat 14 hari kerja sejak berkas diterima secara lengkap dan benar,” bunyi Diktum Keenam Kepmen tersebut dikutip, Senin (28/9/2026).

Bersamaan dengan itu, pemberian izin penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tidak bersifat bebas, melainkan dibatasi dan disesuaikan dengan cakupan serta bidang spesifik yang tercantum pada izin usaha jasa pertambangan (IUJP) milik anak perusahaan atau afiliasi tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Kepmen:

“Persetujuan diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang IUJP yang dimiliki anak perusahaan atau afiliasi,” bunyi Diktum Ketujuh Kepmen tersebut dikutip, Senin (28/9/2026).

Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan. (smr/wdh)

Sumber:

– 28/09/2026

Temukan Informasi Terkini

Manfaatkan DHE SDA, Bukit Asam (PTBA) Amankan Kredit Rp6 Triliun dari Himbara

baca selengkapnya

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Pelibatan Anak Usaha Tambang Diperketat

baca selengkapnya

Permintaan Domestik Kuat, Antam Optimistis Tetap Tumbuh Hingga Akhir 2026

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top