Pengusaha tambang meminta pemberian kuota produksi batu bara diberlakukan tak terlalu ketat seiring meningkatnya potensi permintaan di pasar global.
Adapun, pemerintah sebelumnya berencana memangkas volume produksi batu bara menjadi ke level sekitar 600 juta ton pada tahun ini. Jumlah itu jauh lebih rendah dibanding realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai 790 juta ton. Namun, belakangan pemerintah mempertimbangkan untuk merelaksasi pemangkasan tersebut seiring dengan kenaikan harga komoditas dan meningkatnya permintaan imbas konflik di Timur Tengah.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengungkapkan, hingga saat ini, pelaku usaha masih menghadapi ketidakpastian terkait kuota produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 yang akan ditetapkan pemerintah. Berdasarkan informasi terakhir, produksi emas hitam yang disetujui pemerintah baru berada di kisaran 580 juta ton.
“Rata-rata anggota memang mengalami pemangkasan produksi dan variasinya cukup beragam,” ujar Gita kepada Bisnis, Senin (30/3/2026).
Dia menjelaskan, besaran pemangkasan tersebut bahkan mencapai 40% hingga 50% pada sejumlah perusahaan. Kondisi ini dinilai menyulitkan pelaku usaha dalam menyusun strategi operasional, terutama di tengah permintaan pasar yang fluktuatif.
Terkait peluang relaksasi menuju level di atas 600 juta ton, Gita menyebut belum terdapat kejelasan lanjutan dari pemerintah. Namun demikian, APBI menekankan agar proses penetapan kuota dilakukan secara transparan dan terukur.
“Nah, ini kami kurang paham juga karena soal relaksasi kan belum ada lanjutan,” katanya.
Menurut Gita, kejelasan metodologi dalam penentuan kuota menjadi krusial, termasuk parameter yang digunakan seperti kebutuhan domestik, proyeksi ekspor, hingga kapasitas produksi masing-masing perusahaan.
“Tanpa kejelasan ini, pelaku usaha sulit melakukan perencanaan bisnis secara akurat,” ujarnya.
Selain itu, APBI juga mendorong agar kebijakan RKAB 2026 selaras dengan kondisi pasar global dan domestik. Pasalnya, potensi peningkatan permintaan batu bara masih terbuka, terutama akibat faktor geopolitik dan kebutuhan energi di negara tujuan ekspor.
“Jika kuota terlalu ketat, sementara permintaan meningkat, Indonesia berisiko kehilangan peluang pasar,” katanya.
Senada, Ketua Komite Pertambangan Minerba Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia menilai pemangkasan kuota produksi belum ideal dari perspektif pelaku usaha.
Dia mengatakan, hingga saat ini, besaran pemangkasan masih belum jelas. Namun, pelaku usaha pada dasarnya berharap kuota produksi yang diajukan dalam RKAB dapat disetujui pemerintah.
“Dari perspektif pelaku usaha yang berharap kuota produksinya dalam RKAB dipenuhi, tentu pemangkasan itu tidak ideal,” ujarnya.
Apindo pun mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menyetujui RKAB 2026, antara lain faktor tekno-ekonomi, kepatuhan terhadap kewajiban pasokan domestik (DMO) khususnya untuk kelistrikan, serta penerapan praktik pertambangan yang baik (good mining practices).
Selain itu, pemerintah juga diminta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan pembatasan produksi. Hendra mengingatkan, pemangkasan yang terlalu dalam berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) serta berdampak pada perekonomian daerah, termasuk terhadap program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pengembangan masyarakat (PPM).
Meski demikian, Apindo mengaku belum memiliki posisi resmi terkait angka ideal kuota produksi batu bara untuk 2026. Organisasi tersebut lebih menekankan agar pemerintah memberikan persetujuan kuota secara selektif dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berpeluang merelaksasi kebijakan pengetatan produksi batu bara dan nikel pada tahun ini seiring menguatnya harga komoditas.
Bahlil menegaskan bahwa relaksasi akan dilakukan secara terukur. Dia menekankan kebijakan relaksasi tidak boleh memicu kelebihan pasokan yang justru menekan harga komoditas nasional di pasar global.
“Yang namanya relaksasi terukur, terbatas dan tetap menjaga supply and demand dan harga,” ujar Bahlil usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor pada Rabu (25/3/2026), dikutip dari siaran pers.
Namun, hingga saat ini, Bahlil menuturkan belum ada perubahan kebijakan terkait pengelolaan batu bara dan nikel. Pemerintah masih akan terus memantau dinamika pasar global. Editor : Denis Riantiza Meilanova
