Penangguhan 190 Izin Tambang Bakal Berdampak pada PNBP, Namun dalam Batas Wajar

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkap penangguhan izin dari 190 tambang oleh Kementerian ESDM, akan berdampak pada penurunan produksi sektor mineral dan batubara (minerba).

“Iya, akan berpengaruh karena jika tidak beroperasi maka dipastikan akan berpengaruh pada angka produksi dan capaian target produksi akhir tahun,” ungkap Bisman kepada Kontan, Minggu (12/10/2025).

Menurut dia, penurunan produksi ini, konsekuensinya juga akan berpengaruh pada penerimaan PNBP minerba, khususnya royalti atau PNBP iuran produksi.

Meski begitu, Bisman bilang, penangguhan izin ini jika benar-benar disebabkan karena tidak adanya dana jaminan reklamasi merupakan kebijakan yang sudah tepat.

“Kementerian ESDM perlu konsisten dan tegas dengan kebijakan ini, karena aspek perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup merupakan hal utama yanh tidak bisa ditawar-tawar,” ungkapnya.

Meski berdampak pada penurunan produksi dan penerimaan PNBP tidak akan menjadi masalah karena bisa sekalian menjadi sarana pengendalian produksi.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mochamad Agus Rofiudin memaparkan bahwa seperti halnya pajak dan bea cukai, PNBP turut dipengaruhi oleh volatilitas harga komoditas.

Misalnya, terkait dengan perkembangan harga minyak mentah Indoensia (ICP) atau harga batu bara acuan (HBA).

Agus mengatakan bahwa saat ini terjadi penurunan produksi batu bara karena permintaan global menurun. Dipengaruhi juga oleh permintaan China sebagai pasar terbesar ekspor batubara yang kini tengah beralih ke energi hijau.

Sementara itu, ICP juga turun dari 2024 sebesar US$83 per barel menjadi US$70 per barel pada tahun ini.

“Tentunya itu pengaruhnya besar. Satu dolar ICP itu pengaruhnya ke penerimaan kita Rp1,6 triliun,” ungkapnya  pada acara Media Gathering APBN 2026, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, hingga saat ini, perusahaan yang sudah membayar jaminan reklamasi dari 190 IUP yang ditangguhkan adalah sebanyak 10-15 perusahaan.

“Enggak banyak sih, tapi mungkin sekitar 10-15 perusahaan. Kita enggak hitung secara (jumlah pembayaran), tetapi lebih kepada ketaatan. Sanksinya udah dicabut,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Tri mengatakan pihaknya memberi waktu 60 hari sejak surat penangguhan yang dituang dalam surat Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.

“Kami sudah sampaikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Operasi mereka kami hentikan sementara, dan diberi waktu 60 hari sejak surat penangguhan diterbitkan. Kalau tidak ada tindak lanjut, izin tambang akan dicabut,” tegas Tri.

Sumber:

– 12/10/2025

Temukan Informasi Terkini

Harga Emas Global Terbang, Ini Jurus Antam (ANTM) Amankan Pasokan Domestik

baca selengkapnya

Freeport Bidik Proyek Pembangkit Gas Rp16 T Rampung Awal 2028

baca selengkapnya

Merdeka Gold (EMAS) Eksplorasi Tambang Emas Pani, Tembus Segini

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top