Penataan RKAB Batubara untuk Menyelaraskan Kebutuhan Pasar

Di tengah penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara agar selaras dengan kebutuhan dan pasokan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan ketersediaan batubara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap aman dan tejaga.

Penataan RKAB dilakukan untuk menyelaraskan rencana produksi dengan kebutuhan pasar, baik domestik maupun global, sekaligus menjaga stabilitas harga. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara volume produksi dan nilai ekonomi yang diperoleh pelaku usaha, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

“RKAB untuk batubara dan nikel itu memang kita lagi tata, kita melakukan penyesuaian. Kenapa kita menata? karena memang ini kita hitung betul antara supply dan demand. Idealnya adalah batubara kita produksi banyak, volumenya besar, tapi harganya juga harus bagus,” ujar Bahlil di Jakarta.

Bahlil menjelaskan fakta yang terjadi saat ini justru berbeda. Indonesia memproduksi hingga 43 persen dari kebutuhan batubara dunia, yang diperkirakan mencapai 1,3 miliar ton, namun harga di pasar global justru mengalami penurunan. Kondisi itu terjadi lantaram harga ditentukan oleh mekanisme pasar internasional, bukan sepenuhnya oleh produsen domestik.

“Kita menyuplai kurang lebih sekitar 500 sampai 550 juta ton. Tapi apa yang terjadi? harganya bukan kita yang mengendalikan, harganya di luar yang mengendalikan. Idealnya harganya bagus karena supply dan demand, (faktanya) supply besar, demand sedikit, maka harganya jadi kurang,” terang Bahlil.

Bahlil menekankan bahwa sumber daya alam merupakan aset strategisyang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi menjamin keberlanjutan bagi generasi mendatang. Ia mengingatkan setiap aktivitas penambangan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus dilaksanakan secara cermat dan bijaksana, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara nilai ekonomis dan kelestarian lingkungan.

Adapun untuk kebutuhan domestik, khususnya pasokan bagi pembangkit listrik, penataan RKAB dilakukan dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan nasional termasuk PLN. “Untuk kebutuhan PLN, saya pastikan sampai dengan bulan Maret-April, no issue,” jelas Bahlil.

Pemerintah terus memantau pasokan batubara untuk pembangkit listrik dengan memperhatikan kualitas dan harga yang ekonomis, sehingga pasokan domestik terjamin dan pelaku usaha mendapat harga yang layak.

Seperti diketahui sebelumnya pada operasi pengamanan yang dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mendapati tumpukan batubara tak bertuan di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam. Tumpukan batubara tersebut memiliki berat total sekitar 50.000 ton dan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Tumpukan atau stockpile batubara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda, tersebar di pelabuhan khusus/jetty batubara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan bahwa tumpukan atau stockpile batubara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.

“Saat ini stockpile batubara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri di Jakarta,

Jeffri menambahkan, tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan penelusuran terkait asal usul, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas Batubara tersebut. Proses itu akan melibatkan pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” ungkap Jeffri.

Langkah ini, lanjutnya, menegaskan komitmen Pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Sumber:

– 05/03/2026

Temukan Informasi Terkini

Teken GSPA, MDKA dan EMAS Bakal Pasok 6 Ton Emas ke ANTM

baca selengkapnya

Harga Energi hingga Regulasi jadi Sandungan Hilirisasi Mineral Kritis

baca selengkapnya

ESDM Kebut RKAB, Target Rampung Sebelum Relaksasi Usai 31 Maret

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top