Perusahaan tambang di Indonesia, khususnya tambang nikel, dapat dipastikan memenuhi standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) apabila konsisten menerapkan standar internasional seperti Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) secara sungguh-sungguh dalam operasionalnya.
Penasihat Senior Green Network Asia Jalal menilai, standar internasional memiliki tingkat tuntutan yang jauh lebih tinggi dibandingkan regulasi nasional.
IRMA, misalnya, tidak hanya mengatur aspek lingkungan, tetapi juga perlindungan hak masyarakat adat dan lokal, dekarbonisasi, transparansi, hingga pengelolaan keanekaragaman hayati.
“Kalau standar internasional seperti IRMA benar-benar diterapkan, itu akan membaik sekali. Hak masyarakat lokal dan adat dipastikan lewat prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), emisi ditekan melalui dekarbonisasi yang serius, dan pengelolaan biodiversitas dilakukan jauh lebih ketat,” kata Jalal dalam diskusi dengan media, pekan lalu.
Ia menjelaskan, selama ini sebagian besar perusahaan tambang di Indonesia masih bertumpu pada kepatuhan terhadap regulasi nasional, seperti AMDAL, reklamasi, dan revegetasi. Padahal, menurutnya, standar tersebut sudah tertinggal dibandingkan ekspektasi pemangku kepentingan global.
“Yang benar-benar menerapkan standar internasional itu minoritas. Di industri nikel, jumlahnya masih sangat sedikit. Mayoritas masih bermain di level regulasi nasional, yang jaraknya jauh dengan standar internasional,” ujarnya.
Dalam praktik ESG, Jalal menilai aspek lingkungan yang paling sering dijalankan perusahaan tambang adalah reklamasi pascatambang, revegetasi, serta pengelolaan air asam tambang.
Sementara pada aspek sosial, perusahaan umumnya menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), namun masih didominasi pembangunan infrastruktur fisik dan pemberian bantuan.
“Kalau bicara pengembangan masyarakat yang sesungguhnya, kemandirian, resiliensi, dan kesejahteraan jangka panjang, itu belum terlihat kuat. Regulasi kita sendiri masih meminta hal-hal yang minim,” kata dia.
Jalal menambahkan, penerapan standar internasional juga berpotensi menekan risiko bencana lingkungan yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan. Namun, ia menegaskan bahwa klaim dampak lingkungan harus diuji berbasis sains, bukan semata tudingan.
“Standar internasional itu penuntunnya sains. Kalau kita terus berdebat pakai regulasi yang rendah atau tuduhan tanpa dasar ilmiah, masalahnya tidak akan selesai,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan standar internasional tidak cukup sebatas klaim. Banyak perusahaan yang menyatakan telah mengadopsi standar global, termasuk dalam pelaporan keberlanjutan, namun belum sepenuhnya mencerminkan praktik di lapangan.
“Menyatakan patuh itu satu hal, menegakkan secara konsisten dan melaporkan secara transparan itu hal lain. Kalau IRMA benar-benar ditegakkan, bukan sekadar diklaim, maka operasional tambang bisa dipastikan memenuhi standar ESG yang tinggi,” kata Jalal.
Hingga saat ini, di Indonesia tercatat baru terdapat dua perusahaan yang menggandeng IRMA melakukan audit, yakni PT Vale Indonesia Tbk serta Harita Nickel.
Melalui audit IRMA, perusahaan-perusahaan tersebut mencoba untuk memenuhi standar internasional dalam kegiatan operasional bisnisnya.
