Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang tahun 2027 sejak Oktober hingga pertengahan November 2026.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai momen ini harus dimanfaatkan pemerintah secara optimal untuk membenahi tata kelola produksi pertambangan nasional.
Menurutnya, percepatan pengajuan RKAB tersebut penting agar penumpukan berkas evaluasi tidak kembali terjadi di penghujung tahun. Pemerintah diharapkan mampu menjaga efisiensi proses administrasi tanpa mengabaikan aspek pengawasan ketat, sehingga iklim investasi di sektor minerba tetap terjaga aman dan kondusif bagi para pelaku usaha.
“Kita punya banyak catatan tentang proses persetujuan RKAB selama ini, salah satunya adalah aspek kepastian, jadi pengajuan RKAB 2027 harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola produksi tambang,” ujar Bisman kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10/2026).
Bisman berpandangan, meski secara substansi teknis tidak memiliki perbedaan besar dari tahun sebelumnya, mekanisme jadwal evaluasi RKAB kali ini dituntut lebih sigap.
Menurutnya, verifikasi dokumen pemohon yang di mulai sejak dini diharapkan dapat memangkas birokrasi, sehingga seluruh penetapan persetujuan kuota produksi dapat rampung tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Oleh karena itu periode pengajuan ditetapkan Oktober hingga pertengahan November 2026 tersebut harus segera dilakukan verifikasi sejak awal sehingga penetapan RKAB tidak menumpuk menjelang akhir tahun,” terangnya.
Lebih lanjut, Bisman menambahkan, guna mencegah keterlambatan penerbitan izin seperti pada RKAB 2026, pemerintah disarankan untuk segera menetapkan kriteria persetujuan secara transparan.
“Pengawasan tetap harus ketat, tetapi proses administrasinya efisien. Jangan sampai pengendalian produksi justru menimbulkan ketidakpastian usaha dan mengganggu pasokan industri,” pungkasnya.
