Pengawasan PNBP Diperketat, Dirjen Minerba Targetkan Setoran Maksimal

Para pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), termasuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), merupakan subjek yang wajib memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hal itu Ditegaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winaro, dalam rapat dengar pendapat (RDP)bersama Komisi XII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Tri mengatakan, kewajiban tersebut berkaitan dengan hak pengusahaan wilayah pertambangan yang diberikan pemerintah.

“Penanganan PNBP ini diberlakukan kepada para pemilik izin yang memiliki kegiatan terkait pemanfaatan sumber daya mineral dan batuan,” ujarnya.

Objek PNBP, katanya lebih lanjut, dalam kegiatan pertambangan adalah seluruh hasil mineral dan batuan yang dimanfaatkan oleh pemegang izin. Perhitungan PNBP dilakukan berdasarkan volume, kualitas, serta nilai komoditas. PNBP terdiri atas dua komponen utama, yaitu iuran tetap bagi seluruh pemegang izin dan iuran produksi atau royalti yang dihitung dari tonase dikalikan tarif sesuai ketentuan. Proses PNBP dilakukan melalui sistem digital terintegrasi. Pemegang izin wajib melaporkan rencana pemasaran dalam sistem sebelum proses pengangkutan dilakukan.

“Setiap pengangkutan wajib disertai purchase order, delivery order, serta informasi titik muat dan tujuan pengiriman yang telah diverifikasi,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pengawasan tonase dan legalitas muatan dilakukan melalui jembatan timbang. Hasil penimbangan dicatat sebagai dasar rekonsiliasi produksi, penjualan, dan pembayaran PNBP.

“Ini untuk memastikan kesesuaian antara tonase dan kualitas yang dilaporkan serta mencegah manipulasi dan kehilangan produksi,” tegasnya.

Pembayaran PNBP dilakukan dalam dua tahap, yakni provisional sebelum penjualan dan pembayaran final setelah verifikasi pengiriman selesai. Batas waktu pembayaran ditetapkan berbeda untuk penjualan domestik dan ekspor. Sistem pelaporan digital memungkinkan pemerintah menelusuri seluruh komoditas yang keluar dari wilayah tambang.

“Dengan dokumen yang tercatat digital, setiap komoditas dapat dipastikan kontribusinya kepada negara,” pungkasnya. (Tubagus)

Sumber:

– 08/12/2025

Temukan Informasi Terkini

Divestasi 12% Saham Freeport untuk Indonesia Masuk Finalisasi

baca selengkapnya

Berada di Fase Ekspansif, Simak Prospek Petrosea (PTRO)

baca selengkapnya

Amankan Fasilitas Kredit USD350 Juta, MGR Targetkan Produksi Emas Perdana Awal 2026

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top