Pengusaha Ingatkan Risiko Lingkungan di Balik Pengelolaan Tambang oleh UKM

Langkah pemerintah yang membuka peluang bagi badan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dikhawatirkan dapat membuat lingkungan makin rusak.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan pelaku UKM sejatinya bukan pemain baru di sektor tambang. Selama puluhan tahun, Edy menyebut UKM telah menjalankan usaha tambang berskala kecil seperti galian pasir maupun batu.

Namun, menurut Edy, karakter tambang mineral dan batu bara (minerba) jauh lebih kompleks dibandingkan tambang galian yang selama ini digeluti UKM.

Edy menilai, pengelolaan tambang minerba memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi, mulai dari sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman, modal besar, hingga kepatuhan terhadap aspek lingkungan menjadi prasyarat mutlak.

Pasalnya, dia menyampaikan pemberian izin tambang secara masif kepada pelaku UKM justru berpotensi menimbulkan tekanan ekologis baru jika tidak diatur dengan cermat.

“Misalnya, ada 1.000 pelaku UKM yang diberikan izin nama. Artinya ada seribu galian nanti. Impact-nya bagaimana terhadap ekologi Tanah Air kita ini. Tidak mudah,” kata Edy kepada Bisnis, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, tidak semua UKM memiliki kapasitas untuk langsung menjadi pengelola tambang, terutama karena kebutuhan modal yang besar. Dia menilai opsi konsorsium antar-UKM bisa menjadi jalan tengah, meski tetap memiliki tantangan tersendiri.

“Tetapi kalau satu UMKM, satu UMKM mau berapa banyak titik ya akan kita hadirkan lubang-lubang baru di bumi Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menuturkan kepemilikan modal tanpa didukung keahlian juga berisiko tinggi. Untuk itu, Akumindo memandang perlu adanya pendampingan dari kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM.

Namun hingga saat ini, Akumindo belum melakukan perhitungan jumlah UKM yang dinilai layak mengelola tambang. Edy menilai, peluang usaha di luar sektor tambang masih jauh lebih besar dan relevan bagi mayoritas pelaku UKM, baik di sektor pertanian, jasa, maupun kebutuhan primer masyarakat.

Di samping itu, Edy juga menyebut Kementerian UMKM semestinya lebih fokus mendorong keterlibatan UKM pada rantai pasok industri pertambangan yang sudah berjalan daripada mendorong UKM sebagai pemilik izin tambang.

“Yang sebenarnya mestinya diperjuangkan oleh Kementerian UMKM adalah bagaimana kebutuhan UMKM daripada pertambangan-pertambangan yang sudah ada yang didukung oleh UMKM,” ujarnya.

Sebab, sambung dia, peluang UKM lebih realistis berada pada penyediaan kebutuhan operasional tambang, seperti logistik, transportasi, bahan bakar, hingga konsumsi bagi para pekerja tambang.

Untuk diketahui, badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batubara, dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan.

Salah satu kriteria administratif yang harus dipenuhi usaha kecil adalah modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar. Sementara itu, usaha menengah harus memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar-Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar-Rp50 miliar.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan serta memperluas pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal.

Berdasarkan Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib menjalani verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Proses ini menjadi syarat utama sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian ESDM dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Jika diperinci, kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha, yakni UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” kata Bagus dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (24/1/2026).

Bagus menambahkan, UKM cukup memenuhi salah satu kriteria, baik modal usaha maupun penjualan tahunan, yang dibuktikan melalui laporan keuangan.

Selanjutnya, UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS serta memantau status verifikasi dan izin secara daring.

Sementara itu, hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas.

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujarnya.

Dia berharap, terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 dapat mempertegas komitmen pemerintah dalam membuka peluang bagi UKM di sektor pertambangan sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Editor : Leo Dwi Jatmiko

Sumber:

– 27/01/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Jumat, 20 Februari 2026

baca selengkapnya

Freeport Teken Nota Kesepahaman Perpanjangan Izin Tambang Grasberg Seumur Cadangan

baca selengkapnya

Proyek DME Muara Enim Segera Dimulai, PTBA Tunggu Finalisasi Danantara

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top