Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengaku kecewa lantaran persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi 1 tahun sekali mulai 2026.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menuturkan, penerbitan RKAB menjadi 1 tahun sekali cukup rumit bagi pengusaha. Dia menuturkan, menghitung biaya dan rencana kerja dalam 1 tahun tidak mudah dilakukan. Oleh karena itu, dia berpendapat penerbitan RKAB idealnya dilakukan 3 tahun atau 5 tahun sekali.
“Nah, kalau bicara kecewa, kecewa sih pengusaha gitu kan. Karena kenapa? Setiap tahun harus bolak-balik [mengajukan RKAB],” ucap Meidy ditemui di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Selain itu, dia juga mengatakan, untuk mengurus dokumen-dokumen dalam RKAB, para pengusaha bakal kerepotan.
“Kalau tadinya 3 tahun selesai bikin untuk 1 kali kerja, ini setiap tahun kerja lagi,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerbitan RKAB mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi 1 tahun sekali mulai tahun depan.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM meminta perusahaan untuk mengajukan kembali RKAB terbaru pada Oktober 2025 melalui aplikasi MinerbaOne. Adapun, saat ini penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB.
Sekretaris Ditjen Minerba ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait RKAB itu segera terbit pada pekan ini.
“Iya [berlaku mulai] 2026, tapi kalau di aturan sekarang yang sedang disiapkan di Permen,” ucap Siti.
Kendati demikian, dia menyebut, bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB dengan masa berlaku hingga 2026 masih bisa dipakai. Dengan kata lain, RKAB itu masih bisa berlaku hingga Maret 2026.
Namun, pemegang IUP itu harus tetap mengajukan ulang RKAB melalui aplikasi MinerbaOne pada Oktober 2025.
“Yang 2026 yang sudah disetujui, bisa dipakai sampai Maret. Tapi harus submit lagi. Jadi enggak usah khawatir,” jelas Siti. Editor : Denis Riantiza Meilanova