Pengusaha Tambang Catat, Tren Global Mendesak Penerapan ESG di Industri Pertambangan

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menekankan pentingnya penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama sektor pertambangan. Ia menyebutkan bahwa penerapan praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab kini bukan lagi bersifat sukarela, melainkan menjadi keharusan.

“Tren global mendorong penguatan penerapan prinsip-prinsip Environment, Social, dan Governance (ESG) pada subsektor pertambangan minerba untuk mengendalikan dampak lingkungan dan sosial. Penerapan ESG adalah salah satu tantangan sekaligus peluang untuk keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing,” ujar Yuliot dalam sambutannya pada Focus Group Discussion tentang Sertifikasi Standar Keberlanjutan Sektor Pertambangan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip pada Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, aspek lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang sudah menjadi bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan tambang dalam rangka pembangunan berkelanjutan.

“Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang menjadi persyaratan mutlak operasional pertambangan sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan,” jelas Yuliot.

Seiring dengan meningkatnya perhatian global terhadap isu keberlanjutan, sektor pertambangan dituntut untuk lebih konsisten dalam menerapkan prinsip ESG. Penerapan ini dianggap penting untuk menjaga kesinambungan usaha, membangun kepercayaan investor, serta mengurangi potensi risiko dalam operasional perusahaan.

Yuliot juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat implementasi ESG.

“Kami telah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan, di antaranya pengaturan regulasi yang jelas pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Ada persyaratan tata kelola lingkungan, pemberdayaan masyarakat sekitar tambang dari aspek sosial, hingga penguatan kewajiban pascatambang melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Di dalamnya diatur kewajiban pembelian lingkungan pascatambang dan jaminan reklamasi pascatambang, yang terkait dengan aspek environment,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, penerapan prinsip ESG bukanlah hal baru di Indonesia.

“Bagi Indonesia, itu sudah bukan suatu yang aneh sebenarnya. Sudah lama ada di dalam regulasi internasional dan domestik. Prinsip ini berjalan terus, diulang dalam berbagai instrumen internasional seperti Paris Agreement dan instrumen lingkungan hidup lainnya, hingga menjadi tren industri, business model, dan akhirnya menjadi suatu requirement,” kata Arif.

Penerapan ESG yang menyeluruh diyakini dapat memberikan berbagai manfaat. Selain meningkatkan reputasi perusahaan, prinsip ini juga dapat memperkuat kepercayaan investor dan mengurangi risiko hukum maupun operasional. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berkomitmen mendorong penguatan praktik ESG yang terintegrasi dengan standar pertambangan yang baik agar industri pertambangan Indonesia dapat lebih berkelanjutan dan memiliki daya saing global.

Sumber:

– 26/08/2025

Temukan Informasi Terkini

Harga Tembaga Jatuh, Bagaimana Prospek Emiten Produsen Tembaga?

baca selengkapnya

Eramet Bantah Akuisisi Smelter Huayou, Tapi Peluang Tetap Terbuka

baca selengkapnya

Reklamasi Lahan Bekas Tambang per Juni Capai 80% dari Target 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top