Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 39 Tahun 2025 telah berada dalam tahap harmonisasi.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq menyebut Permen akan membuka akses pemberian tambang kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
“Permen dari turunan PP 39. Harus ada permennya. PP-nya kan harus ada aturan turunan pelaksananya. Ini harusnya permennya juga sebentar lagi (selesai), lagi harmonisasi,” ungkap Julian di agenda Media Convex, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Adapun terkait kepastian pemberian tambang kepada Muhammadiyah, Julian bilang masih menunggu resminya Permen.
“Belum, baru satu kan, NU saja. NU kan waktu itu pakai mekanismenya Keputusan Presiden (Kepres) 76. Sekarang dengan Undang-undang (Minerba) Nomor 2 tahun 2025 kan dicabut. Kewenangan terbitnya jadi ada di Kementerian ESDM lagi,” tambahnya.
“Ya untuk semuanya. Permen untuk UMKM, untuk koperasi, untuk Ormas, untuk program hilirisasi,” katanya.
Dalam catatan Kontan, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan pihaknya masih perlu menunggu Permen terkait kepastian tambang yang akan diberikan oleh Menteri Bahlil.
“Kata Pak Bahlil, menunggu Permen-nya dulu,” ungkap Anwar saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Meski begitu, Anwar bilang, pihak Muhammadiyah belum mengetahui apakah setelah Permen keluar, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah menentukan lahan yang bisa digarap oleh organisasi yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan tersebut.
“Setelah Permen-nya keluar saya enggak tahu juga apakah oleh Pak bahlil sudah akan ditentukan langsung lahannya atau belum. Pokoknya, kami sifatnya hanya menunggu saja keputusan dari pemerintah,” tambah dia.