WACANA pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi ditanggapi negatif. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai wacana tersebut bukan rencana yang baik.
Ada dua poin yang menurut Fahmy perguruan tinggi tak layak mengelola lahan tambang, terutama batu bara. Pertama, dari sisi operasional, perguruan tinggi tak punya pengalaman serta permodalan yang cukup.
“Pada dasarnya perguruan tinggi itu tidak punya track record, tidak punya pengalaman, tidak punya kecukupan dana, tidak punya peralatan. Kalau diberikan IUP khusus nggak yakin bisa melakukan penambangan,” ucap Fahmy, Selasa (28/1/2025).
Poin kedua, Fahmy menilai pendapatan atau keuntungan yang diterima perguruan tinggi tak sebanding dengan risiko yang akan diperoleh. Ia mencontohkan, kegiatan pertambangan cukup sering terlibat konflik, baik itu secara sosial maupun lingkungan.
Apabila terdapat laporan atau tuntutan secara hukum, maka sang pemilik izin usaha tambang dalam hal ini perguruan tinggi tentunya akan terseret.
Fahmy menyimpulkan, terdapat potensi dampak negatif yang cenderung lebih banyak didapatkan oleh perguruan tinggi apabila mengelola tambang.
Karenanya, alangkah lebih baik perguruan tinggi tetap fokus dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa, melakukan penyelamatan lingkungan, serta mengayomi masyarakat.
“Kalau misal ada perusakan lingkungan, ada konflik dengan masyarakat sekitar, maka yang dituduh yang punya IUP yakni perguruan tinggi. Makanya, ini hasilnya kecil tapi risiko besar oleh perguruan tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi bagi perguruan tinggi masih sebatas wacana.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya masih membahas terlebih dahulu kriteria yang dimaksud dengan DPR RI. Adapun, terdapat sejumlah aspek yang bakal menjadi sorotan. Salah satunya, lanjut Yuliot, kriteria yang merujuk pada kebutuhan perguruan tinggi itu.
“Nanti kalau sudah dibahas DPR ya kira-kira tentang kriteria yang ditetapkan, tentu akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi,” ungkap Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Wamen Yuliot melanjutkan, Kementerian ESDM hingga saat ini belum membahas wacana tersebut di internal Kementerian. Hal ini dikarenakan, awal usulan perguruan tinggi kelola tambang muncul dari pihak DPR RI.
“Karena ini inisiasi dari DPR, nanti kami akan bicara dulu dengan DPR perihal pembahasan,” pungkasnya. Editor: Maswin
Sumber: investor.id, 28 Januari 2025