Kehadiran perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di wilayah Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan sebagian masyarakat.
Sejumlah pihak menilai aktivitas pertambangan dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial serta berdampak terhadap lingkungan, seperti potensi banjir hingga gangguan pada sektor pertanian.
Namun, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan perusahaan tersebut menerapkan metode penambangan yang relatif aman dan ramah lingkungan.
Ketua Bidang Hilirisasi PERHAPI, Muhammad Toha, mengatakan PT DPM menggunakan metode backfilling mining, yaitu teknik penambangan bawah tanah yang mengutamakan keselamatan kerja sekaligus perlindungan lingkungan.
“Metode backfill ini sudah diadopsi di dalam negeri sejak 2015 dan terbukti lebih ramah lingkungan,” ujar Toha melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Metode backfilling mining dilakukan dengan menambang bijih mineral secara bertahap, kemudian mengisi kembali rongga bekas tambang menggunakan material sisa hasil pengolahan atau tailing yang telah melalui proses pengolahan sesuai standar lingkungan.
Keunggulan metode ini adalah minimnya pembukaan lahan di permukaan, sehingga kawasan hutan dan ekosistem di sekitar area tambang dapat tetap terjaga.
Material yang digunakan untuk mengisi kembali lubang tambang sebelumnya telah melalui proses pengolahan dan dicampur dengan semen. Campuran ini bertujuan meningkatkan kekuatan dan kestabilan material sekaligus mencegah potensi rembesan ke tanah maupun air tanah.
Selain itu, teknologi pengolahan modern juga digunakan, termasuk fasilitas pengolahan sulfur untuk memastikan material sisa tambang aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurut Toha, teknik ini bukan sekadar menutup lubang bekas tambang, tetapi telah berkembang menjadi strategi teknis untuk meningkatkan keselamatan operasional sekaligus meminimalkan dampak ekologis.
Ia menjelaskan seiring kebijakan hilirisasi industri pertambangan di Indonesia, pengelolaan limbah tambang seperti tailing, slag, dan waste kini menjadi perhatian utama.
“Konsep metode backfill adalah mengambil material tambang yang bernilai ekonomis, sementara material yang tidak ekonomis digunakan kembali sebagai material penutup. Area yang telah selesai ditambang kemudian direklamasi dan direvegetasi,” ucapnya.
Tujuan dari proses ini adalah mengembalikan kondisi lahan agar dapat dipulihkan dan memungkinkan tanaman tumbuh secara normal setelah kegiatan tambang selesai. Toha menambahkan, praktik serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk China, dengan hasil yang dinilai positif bagi lingkungan.
Meski demikian, tidak semua limbah tambang dapat digunakan sebagai material pengisi. Material yang digunakan harus memenuhi standar baku mutu, antara lain memiliki tingkat keasaman (pH) netral, lulus uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), serta memenuhi standar radioaktivitas.
Ia juga menilai metode tersebut dapat menjadi solusi dalam kegiatan reklamasi pascatambang yang membutuhkan material dalam jumlah besar untuk menutup bekas lubang tambang.
“Jika limbah seperti tailing, slag, maupun waste tidak dikelola dengan baik, maka dapat menjadi beban lingkungan. Dengan metode backfilling, potensi beban lingkungan tersebut dapat diminimalkan,” katanya.
Beberapa perusahaan tambang dunia juga telah menggunakan teknik ini, di antaranya tambang Linglong Gold Mine di China yang menggunakan teknologi cemented tailings backfill untuk mengisi rongga tambang bawah tanah.
Teknologi serupa juga digunakan Bluestone Mines Tasmania, yang memanfaatkan cemented paste backfill untuk memperkuat struktur tanah sekaligus mengurangi penumpukan tailing di permukaan.
Di Indonesia, salah satu tambang yang berencana menerapkan metode ini adalah tambang bawah tanah seng dan timah hitam milik PT Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi. Penerapan metode tersebut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi berbagai persyaratan teknis, lingkungan, serta memperoleh izin resmi dari pemerintah.
Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bismar Bakhtiar, menilai aktivitas pertambangan dapat berjalan aman selama dilakukan sesuai prinsip good mining practice. “Pertambangan sepanjang dilakukan dengan good mining practice pada dasarnya aman,” tuturnya.
