Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai penurunan kinerja ekspor batu bara pada Januari–April 2026 tak lepas dari pemangkasan volume produksi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor batu bara sepanjang Januari–April 2026 mencapai US$7,57 miliar. Angka itu turun 7,27% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar US$8,17 miliar.
Penurunan itu sejalan dengan kontraksi volume ekspor sebesar 6,7% secara tahunan, dari 122,76 juta ton menjadi 114,54 juta ton. Pelemahan tersebut menjadikan batu bara sebagai satu-satunya komoditas unggulan ekspor Indonesia yang mencatatkan kinerja negatif pada empat bulan pertama tahun ini.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy menilai penurunan kinerja ekspor itu merupakan konsekuensi dari pemangkasan produksi emas hitam tahun ini. Dia mengatakan volume produksi batu bara terganjal pembatasan rencana target produksi tahun ini yang sudah disampaikan pemerintah melalui mekanisme persetujuan RKAB 2026.
“Seperti kita ketahui bersama, Menteri ESDM telah menyampaikan jika target rencana produksi batu bara Indonesia di tahun 2026 hanya akan dibatasi pada kisaran volume 600 juta ton saja atau menurun signifikan dibandingkan pencapaian realisasi volume produksi di tahun 2025 sebesar 790 juta ton dan di tahun 2024 sebesar 836 juta ton,” jelas Sudirman kepada Bisnis, Kamis (4/6/2026).
Dia menjelaskan perusahaan-perusahaan batu bara yang saat ini telah menerima persetujuan dokumen RKAB dari Kementerian ESDM, mendapat pemangkasan volume.
Sudirman menilai pelaku usaha harus tetap memprioritaskan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) di tengah pembatasan tersebut. Pasalnya, kebutuhan DMO untuk pembangkit listrik dan industri pupuk serta semen juga krusial.
“Sementara untuk ekspor, mereka [pelaku usaha] memprioritaskan untuk memenuhi suplai kepada pembeli [buyer] yang sudah memiliki keterikatan kontrak penjualan dengan perusahaan-perusahaan produsen batu bara tersebut, apalagi jika kontrak penjualan tersebut merupakan kontrak penjualan jangka panjang yang sudah disepakati sebelumnya,” jelas Sudirman.
Berbeda halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2026 ini dengan keterbatasan produksi batu bara yang sesuai dengan kebijakan pemerintah, maka penjualan emas hitam secara ekspor juga menurun terutama penjualan secara spot ke pasar bebas.
Sudirman mengatakan penurunan kinerja ekspor batu bara tentunya memunculkan potensi tergerusnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun ini. Padahal, harga batu bara sudah mulai merangkak naik dibandingkan harga di tahun sebelumnya.
“Sebenarnya memang cukup disayangkan jika kenaikan harga batu bara yang sedang terjadi saat ini tidak dijadikan kesempatan bagi pemerintah guna dapat kembali meningkatkan potensi penerimaan negara yang lebih besar,” imbuhnya.
Dia pun menilai masih terdapat peluang bagi pemerintah untuk kembali meningkatkan pendapatan dari ekspor batu bara. Syaratnya, pemerintah harus bersedia kembali membuka keran kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tambang batu bara untuk dapat meningkatkan produksinya kembali melalui mekanisme revisi persetujuan RKAB.
Sudirman menyebut pemerintah tentunya dapat menyeleksi perusahaan-perusahaan tambang mana yang bisa diberikan persetujuan untuk meningkatkan produksinya. Misalnya, dengan kondisi syarat patuh aturan; taat membayar pajak; terbukti menerapkan kaidah good mining practice di dalam pelaksanaan operasional tambangnya; hingga rendah kecelakaan kerja.
“Ini maupun syarat atau kondisi lain yang dianggap mendukung guna dapat diberikan persetujuan revisi RKAB untuk peningkatan produksi batu baranya,” ucap Sudirman. Editor : Iim Fathimah Timorria
