Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.133,11 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode kedua Januari 2026. HPE tersebut naik 4,51 persen dibandingkan periode pertama Januari 2026 yang sebesar USD 5.868,51 per WMT. Sementara itu, HPE emas naik menjadi USD 141.972,92 per kilogram dari USD 138.324,41 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga naik menjadi USD 4.415,85 per troy ounce (t oz) dari USD 4.302,37 per t oz.
Penetapan HPE dan HR ini dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–31 Januari 2026.
“Penguatan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya, yaitu tembaga, emas, dan perak. Hal ini mencerminkan permintaan global yang tetap kuat. Permintaan tersebut terutama untuk memenuhi kebutuhan pada pengembangan industri energi listrik, kendaraan listrik, serta pembangunan infrastruktur strategis di berbagai negara,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Selain faktor permintaan sektor riil, penguatan HPE juga dipengaruhi faktor dinamika keuangan global. Selama periode pengumpulan data, pelemahan dolar Amerika Serikat mendorong peningkatan alokasi investasi ke aset komoditas khususnya emas dan perak. Hal ini turut memperkuat harga mineral penyusun konsentrat tembaga. “Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 6,5 persen, emas naik 2,64 persen, dan perak naik 15,95 persen,” jelas Tommy.
Tommy menyampaikan, HPE dan HR ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Tujuannya, untuk memastikan kebijakan HR dan HPE objektif dan sesuai dengan dinamika pasar,” ujar Tommy.
Sebelumnya, pada periode pertama Januari 2026 sebesar USD 5.868,51 per Wet Metric Ton (WMT). Nilai tersebut naik 4,54 persen dibandingkan periode kedua Desember 2025 yang tercatat USD 5.613,83 per WMT. Kenaikan juga dialami HPE emas yang menjadi USD 138.324,41 per kilogram dari USD 133.912,59 per kilogram. Selain itu, Harga Referensi (HR) emas naik menjadi USD 4.302,37 per troy ounce (t oz) dari USD 4.165,15 per ton.
Pada awal tahun 2026, penguatan HPE konsentrat tembaga didorong kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya secara simultan. “Selama periode pengumpulan data, harga tembaga (Cu) naik 5,75 persen, emas (Au) naik 3,29 persen, dan perak mencatatkan lonjakan tertinggi sebesar 16,46 persen. Sinergi kenaikan ketiga logam ini berdampak langsung pada nilai jual konsentrat tembaga di pasar ekspor,” jelas Tommy.
Lalu pada akhir tahun 2025, komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 5.462,63 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode pertama Desember 2025. HPE tersebut naik 0,55 persen dibandingkan paruh kedua November 2025 yang sebesar USD 5.432,58 per WMT.
Tommy menambahkan, fluktuasi harga logam pada periode pertama Desember 2025 turut memicu naiknya HPE konsentrat tembaga. Harga tembaga turun tipis sebesar 0,07 persen akibat sebagian pasokan memiliki kadar yang lebih rendah.
Lebih lanjut terkait tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara profit dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Mineral dan batubara adalah salah satu komoditas unggulan ekspor kita. Sekalipun di dunia global sekarang sedang berbicara tentang energi baru terbarukan, ekspor batubara kita tetap salah satu yang terbesar, hampir 600 juta ton. Tetapi kita tidak boleh terlena, karena kita sudah punya target tahun 2060 Net Zero Emission (NZE),” ujar Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan bahwa capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan hingga September 2024 telah mencapai 87,5 persen. “Saya juga bersyukur kepada Tuhan bahwa hari ini target daripada realisasi PNPB kita sudah mencapai 87,5 persen sampai dengan September. Mudah-mudahan bisa tercapai sesuai dengan target yang ada,” kata Bahlil.
Selain itu, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, sektor pertambangan di Indonesia dituntut untuk menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
