Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.792,97 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode kedua Maret 2026. HPE tersebut naik sebesar 1,63 persen dibandingkan periode pertama Maret 2026 yang sebesar USD 6.684,18 per WMT.
HPE emas turut mengalami kenaikan menjadi USD 165.118,45 per kilogram dari USD 161.568,53 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga naik menjadi USD 5.135,76 per troy ounce (t oz) dari USD 5.025,35 per t oz.
Penetapan HPE dan HR dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 422 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk 15–31 Maret 2026.
“Kenaikan HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 terjadi karena meningkatnya permintaan dunia terhadap tembaga, terutama dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana.
Tommy menambahkan, naiknya harga mineral penyusun konsentrat tembaga menjadi dasar penghitungan HPE konsentrat tembaga periode kedua Maret 2026. Sepanjang periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 0,62 persen, emas naik 2,20 persen, dan perak naik 5,76 persen.
“Kemudian untuk emas, kenaikan HPE dan HR disebabkan oleh meningkatnya permintaan logam mulia yang untuk kebutuhan industri dan investasi,” ujar Tommy.
HPE dan HR ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut merujuk pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.
Sebelumnya, pada periode kedua Januari 2026 HPE komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.133,11 per Wet Metrik Ton (WMT). Penguatan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya, yaitu tembaga, emas, dan perak. Hal ini mencerminkan permintaan global yang tetap kuat. Permintaan tersebut terutama untuk memenuhi kebutuhan pada pengembangan industri energi listrik, kendaraan listrik, serta pembangunan infrastruktur strategis di berbagai negara.
Lalu, pada periode pertama Januari 2026 sebesar USD 5.868,51 per Wet Metric Ton (WMT). Nilai tersebut naik 4,54 persen dibandingkan periode kedua Desember 2025 yang tercatat USD 5.613,83 per WMT. Kenaikan juga dialami HPE emas yang menjadi USD 138.324,41 per kilogram dari USD 133.912,59 per kilogram.
Kemudian, pada akhir tahun 2025, komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 5.462,63 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode pertama Desember 2025. HPE tersebut naik 0,55 persen dibandingkan paruh kedua November 2025 yang sebesar USD 5.432,58 per WMT.
Tommy menambahkan, fluktuasi harga logam pada periode pertama Desember 2025 turut memicu naiknya HPE konsentrat tembaga. Harga tembaga turun tipis sebesar 0,07 persen akibat sebagian pasokan memiliki kadar yang lebih rendah.
Lebih lanjut terkait tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara profit dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Mineral dan batubara adalah salah satu komoditas unggulan ekspor kita. Sekalipun di dunia global sekarang sedang berbicara tentang energi baru terbarukan, ekspor batubara kita tetap salah satu yang terbesar, hampir 600 juta ton. Tetapi kita tidak boleh terlena, karena kita sudah punya target tahun 2060 Net Zero Emission (NZE),” ujar Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan bahwa capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan hingga September 2024 telah mencapai 87,5 persen. “Saya juga bersyukur kepada Tuhan bahwa hari ini target daripada realisasi PNPB kita sudah mencapai 87,5 persen sampai dengan September. Mudah-mudahan bisa tercapai sesuai dengan target yang ada,” kata Bahlil.
Selain itu, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, sektor pertambangan di Indonesia dituntut untuk menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
