Periode Oktober 2023, HPE Produk Pertambangan Kena Bea Keluar Alami Fluktuasi

Pada periode Oktober 2023, komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) kembali mengalami fluktuasi jika dibandingkan periode September 2023. Fluktuasi harga ini disebabkan tingkat permintaanpasar dunia yang akhirnya berpengaruh pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE). Harga patokan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1703 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar pada 27 September 2023.

“Komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode Oktober 2023 kembali mengalami fluktuasi harga jika dibandingkan periode sebelumnya. Fluktuasi harga terjadi setelah periode sebelumnya mayoritas komoditas pertambangan mengalami kenaikan,”ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode Oktober 2023 yakni konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga ratarata sebesar USD 51,63/WE atau naik 7,60 persen dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga ratarata sebesar USD 924,16/WE (naik 5,35 persen). Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga ratarata sebesar USD 3.235,91/WE (turun 0,77 persen) dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga ratarata sebesar USD 632,81/WE (turun 0,04 persen).

Sebelum penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2023, Kementerian Perdagangan meminta masukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Selanjutnya, Kementerian ESDM memberikan masukan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Kemudian, penetapan HPE dilakukan pada rapat koordinasi antarinstansi terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor1703Tahun 2023tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1 31 Oktober2023dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2911/2

 

Sumber : www.kemendag.go.id, 01 Oktober 2023

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 02 April 2026

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) April 2026, Kalori Tinggi Turun ke US$99,87 per Ton

baca selengkapnya

Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Rp2,93 Triliun pada 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top