PT Petrosea Tbk (PTRO) mengungkap informasi terkait rencana penyampaian laporan keuangan (lapkeu) yang berakhir pada 30 Juni 2026 alias semester pertama tahun ini.
Direktur Petrosea (PTRO), Ruddy Santoso mengungkapkan, Petrosea (PTRO) berencana untuk melakukan audit atas laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 Juni 2026.
“Audit tersebut direncanakan sehubungan dengan rencana pelaksanaan aksi korporasi oleh perseroan,” terang Ruddy dalam keterbukaan informasi, Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, Petrosea (PTRO) telah mengumumkan bahwa pada tanggal 23 Juli 2026 telah menyelesaikan partisipasi dalam pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) yang dilakukan oleh PT Singaraja Putra Tbk (SINI) melalui penyertaan modal sekitar Rp 1,19 triliun. Sehingga, pada saat ini kepemilikan saham Petrosea pada SINI mencapai 19,88%.
Selain itu, PT Petrosea Tbk (PTRO) juga mengumumkan penandatanganan perjanjian jasa pertambangan dengan dua perusahaan pertambangan batu bara pada 23 Juli 2026, yakni PT Pesona Bara Cakrawala (PBC) serta PT Cakrawala Bara Persada (CBP). Keduanya merupakan anak usaha PT Singaraja Putra Tbk (SINI), emiten Happy Hapsoro.
Sekretaris Perusahaan Petrosea (PTRO) Anto Broto mengungkapkan, PBC merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) yang berlokasi di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Durasi pekerjaan berdasarkan perjanjian adalah sepanjang usia tambang (life of mine), dengan estimasi volume produksi lapisan tanah penutup sebesar 189 juta BCM dan produksi batu bara sebesar 42 juta ton.
Estimasi Nilai Kontrak
“Selain itu, estimasi nilai kontrak berdasarkan perjanjian tersebut adalah sebesar Rp 7͕ 7 triliun yang dihitung dengan mengacu pada Indonesian Coal Index (ICI) yang berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian,” papar Anto dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (24/7/2026).
Sedangkan untuk CBP, lanjut Anto, CBP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) yang berlokasi di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Durasi pekerjaan berdasarkan perjanjian adalah sepanjang usia tambang (life of mine), dengan estimasi volume produksi lapisan tanah penutup sebesar 40 juta BCM dan produksi batubara sebesar 8 juta ton.
“Selain itu, estimasi nilai kontrak berdasarkan perjanjian tersebut adalah sebesar Rp 1͕ 6 triliun yang dihitung dengan mengacu pada Indonesian Coal Index (ICI) yang berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian,” terang Anto.
Berdasarkan kedua perjanjian tersebut, sambung Anto, Petrosea (PTRO) akan bertindak selaku kontraktor jasa pertambangan dengan ruang lingkup pekerjaan di antaranya mencakup jasa pengupasan dan pemindahan lapisan tanah penutup (overburden removal), pemberaian material batuan, serta penambangan batu bara. Editor: Theresa Sandra Desfika
