Pintu Pemerintah buat Ormas Keagamaan Garap Tambang Masih Terbuka

MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengatakan masih membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengajukan izin mengelola tambang.

Sebelumnya Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sudah mengajukan izin pengelolaan tambang. Menurut Rosan pemerintah sudah menerbitkan izin pengelolaan tambang untuk NU.

Sedangkan untuk izin tambang yang akan dikelola oleh ormas Muhammadiyah masih dalam proses.

“Untuk NU kan sudah ditetapkan, dan itu sekarang sudah berjalan,” ujar Rosan saat ditemui wartawan seusai acara detikcom Leaders Forum ‘Menuju Indonesia Hijau: Inovasi Energi dan Sumber Daya Manusia,’ di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Di sisi lain, Rosan mengaku ada beberapa ormas keagamaan lain yang sudah menyurati Kementerian Investasi/BKPM. Namun dia tidak menjabarkan identitas ormas keagamaan tersebut.

“Ya kita juga menunggu untuk beberapa ormas lainnya keagamaan yang sudah mengirimkan surat ke kami, dan kami sudah sampaikan itu kepada Kementerian ESDM untuk setelah itu ditindak lanjuti,” terang mantan Wakil Menteri BUMN itu.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut belum ada perkembangan terkait isu izin tambang ormas tersebut.

“Kabarnya masih yang lama-lama aja,” ujarnya di DPR Jakarta, Kamis (12/9/2024) kemarin.

Saat ditanya kepastian lahan tambang mana yang akan dikelola, dia menerangkan, ada dua opsi yakni eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia.

Kemudian secara terpisah, sebelumnya lagi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf sempat menyatakan pihaknya sudah resmi mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tambang batu bara dari pemerintah.

Dia menjabarkan pihaknya bakal mengelola tambang di Kalimantan Timur seluas 26 ribu hektare. Dengan begitu NU bakal menjadi organisasi masyarakat keagamaan pertama yang mengelola tambang pemberian dari pemerintah.

“Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang berikan konsesi sampai terbitnya IUP jadi sekarang kami siap untuk mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang ditentukan,” beber Yahya usai melakukan pertemuan, Kamis (22/8/2024) lalu.

Yahya menjelaskan izin tambang yang diberikan Jokowi berada di Kalimantan Timur, tepatnya di lahan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal seluas 26 ribu hektare. Komoditas yang akan dikelola adalah batu bara. (hns/hns)

Sumber: finance.detik.com, 17 September 2024

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 02 April 2026

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) April 2026, Kalori Tinggi Turun ke US$99,87 per Ton

baca selengkapnya

Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Rp2,93 Triliun pada 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top