Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I menyetor pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 30% awal tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, kebijakan serupa juga berlaku untuk badan usaha milik negara (BUMN) yang memegang izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan PT PLN (Persero) seiring belum terbitnya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 perusahaan-perusahaan tambang.
Menurutnya, perusahaan batu bara pemegang PKP2B generasi I dan perusahaan pelat merah harus menyetor DMO 30% lantaran mereka tak mendapat pemangkasan kuota produksi dalam RKAB 2026.
Dengan kata lain, Kementerian ESDM menyetujui 100% target produksi batu bara dalam RKAB 2026 yang diajukan perusahaan pemegang PKP2B generasi I dan BUMN pemegang IUP.
“Jadi gini. Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100%. Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan [untuk DMO]. Untuk PLN. PLN doang nih, 30%,” ucap Tri di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Dia pun menyebut, usai RKAB batu bara milik perusahaan lainnya terbit, maka pasokan DMO batu bara untuk PLN turut dipasok oleh perusahaan tersebut.
“Nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan. Nah, nanti kita kumpulkan juga dari itu,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana menaikkan porsi DMO batu bara menjadi di atas 30% pada 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kenaikan persentase DMO itu tak lepas dari wacana pemangkasan produksi emas hitam menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026.
“Kami akan perhatikan. Range-nya itu [kenaikan DMO] mungkin bisa lebih dari 30%,” ucap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Adapun, saat ini kewajiban DMO batu bara oleh pelaku usaha adalah 25% dari total produksi tahunan. Harga DMO untuk kelistrikan dipatok sebesar US$70 per ton dan untuk industri semen dan pupuk sebesar US$90 per ton.
Terkait harga, Yuliot juga memberi sinyal bahwa kelak harga DMO batu bara akan mengikuti harga pasar.
“Mengikuti harga pasar,” katanya.
Lebih lanjut, Yuliot mengatakan, produksi batu bara 2026 bakal dipangkas ke level di atas 600 juta ton. Angka ini lebih tinggi dibanding proyeksi sebelumnya.
Pemangkasan produksi tersebut juga terbilang signifikan dibanding realisasi tahun sebelumnya. Tercatat, realisasi produksi batu bara 2025 mencapai 790 juta ton.
Dia menuturkan, angka pemangkasan produksi batu bara pada 2026 itu merujuk pada proyeksi permintaan industri dalam negeri dan kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN (Persero).
“Jadi, berdasarkan perhitungan dari dirjen minerba dan juga ini berdasarkan permintaan dari PLN dan juga industri dalam negeri, jadi perkiraan sekitar lebih dari 600 juta ton per tahun,” ucap Yuliot.
Dia juga menegaskan bahwa pemangkasan bertujuan untuk mengontrol produksi batu bara. Dengan begitu, harga batu bara di tingkat global bisa naik. Editor : Denis Riantiza Meilanova
