Produksi Batu Bara Dipangkas hingga 70%, Perusahaan Rawan Kolaps-PHK Mengintai

Wacana pemangkasan produksi batu bara di atas 50% dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 berpotensi membebani pelaku usaha. Alih-alih menjaga harga emas hitam di level global, kebijakan itu dinilai rawan membuat perusahaan kolaps.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai, pemangkasan produksi sampai dengan 70%, bagi pelaku usaha berpotensi menimbulkan gangguan serius pada cash flow perusahaan. Ini terutama bagi mereka yang mengandalkan volume tinggi.

“Dampak ini bisa berlanjut berupa penundaan kontrak penjualan. Bisa juga sampai risiko PHK [pemutusan hubungan kerja]. Bagi negara juga akan berdampak pada PNBP [penerimaan negara bukan pajak] dan royalti juga berisiko turun signifikan dalam jangka pendek,” jelas Bisman kepada Bisnis, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, penurunan produksi yang drastis ini dapat memicu ketidakstabilan pasokan domestik. Hal ini khususnya untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Oleh karena itu, perhitungan domestic market obligation (DMO) perlu disesuaikan lagi secara cermat. Di samping itu, wacana pemangkasan produksi batu bara dalam jangka menengah akan memengaruhi iklim investasi.

“Ini karena adanya pandangan risiko berubahnya kebijakan dan kepastian berusaha,” imbuh Bisman.

Dia pun mengingatkan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu mempertimbangkan data cadangan, kontrak penjualan, dan kebutuhan riil domestik dalam menerbitkan RKAB 2026.

Bisman menilai upaya itu penting agar dampaknya bisa diantisipasi. Secara paralel, pemangkasan produksi batu bara juga perlu masa transisi dan komunikasi yang jelas, sehingga penyesuaian produksi tidak menimbulkan gejolak.

“Selain itu, terus dilakukan evaluasi dan membuka ruang penyesuaian RKAB dalam tahun berjalan untuk peningkatan produksi sesuai kondisi,” ucap Bisman.

Setali tiga uang, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai, pemangkasan di atas 50% untuk produksi batu bara dalam RKAB 2026 dapat membuat pengusaha doyong.

“Bagi perusahaan dengan pemotongan di atas 50% tentu akan berat. Perusahaan akan beroperasi di atas fasilitas infrastruktur termasuk sumber daya manusia dari kapasitas produksi sebelumnya, atau yang diajukan sebelumnya,” jelas Singgih.

Tak hanya itu, perusahaan kontraktor jasa pertambangan akan menghadapi kondisi yang sulit. Peralatan berat yang telah dipersiapkan dan dioperasikan tentu akan jauh di atas rencana produksi yang diberikan.

Singgih berpendapat, dengan pendapatan yang sangat berkurang jauh, tentu akan berdampak pada perbankan yang membiayai leasing atas peralatan yang telah berada di mine site. Jika pemotongan di atas 50% bisa terjadi akan ada PHK karyawan.

“Jelas dengan pemotongan maka bagi perusahaan akan berdampak pada keuntungan perusahaan, bisa jadi harus melakukan PHK,” ucap Singgih.

Dia juga mengingatkan bahwa pemangkasan produksi yang membuat perusahaan loyo, bakal berdampak pada pendapatan pemerintah daerah.

“Demikian pemerintah daerah tentu akan berkurang pendapatan asli daerah atas produksi yang dikurangi, multiplier effect ekonomi tentu akan berdampak dengan pengurangan produksi, termasuk pemerintah yang akan berisiko atas PNBP dan pajak badan nantinya,” tuturnya.

Di sisi lain, Singgih mengamini tujuan pemerintah membatasi produksi batu bara cukup mulia, yakni menjaga harga di tingkat global. Namun, jika kenaikan harga tidak terjadi, maka kerugian bukan saja di pihak perusahaan tambang, tetapi juga pemerintah sendiri.

Asal tahu saja, pemerintah berencana memangkas volume produksi batu bara pada tahun ini. Kementerian ESDM pernah menyebut, produksi batu bara akan dipangkas menjadi ke level sekitar 600 juta ton pada 2026.

Jumlah itu jauh lebih rendah dibanding realisasi produksi batu bara 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) mengungkapkan pemangkasan produksi disebut bervariasi dan cukup tajam, berada di kisaran 40% hingga 70%. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelangsungan operasional pelaku usaha pertambangan.

Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani menilai, kriteria dalam penetapan angka produksi harus jelas, termasuk sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha.

“Diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami,” kata Gita melalui keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).

Dia menjelaskan, pemotongan produksi dalam skala besar berisiko menurunkan volume tambang hingga berada di bawah batas keekonomian yang layak. Kondisi ini, lanjut Gita, dapat berdampak langsung terhadap kelayakan usaha dan kesinambungan operasional perusahaan tambang.

“Besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional,” tuturnya.

Dengan produksi yang terpangkas signifikan, perusahaan dinilai akan menghadapi kesulitan menutup berbagai beban tetap, mulai dari biaya operasional, kewajiban lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja. Selain itu, kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan juga berisiko terdampak. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 03/02/2026

Temukan Informasi Terkini

Harga Batu Bara Acuan Naik menjadi US$ 106 per Ton, Imbas Pemangkasan Produksi

baca selengkapnya

HPE Konsentrat Tembaga Naik, Kinerja Emiten Tambang Diprediksi Meningkat

baca selengkapnya

Ramai RKAB Batu Bara Dipangkas 40%-70%, PTBA Ikut Terimbas?

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top