Produksi Batu Bara Dipangkas, Porsi DMO Berpotensi Naik di Atas 30% pada 2026

Wacana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menaikkan porsi pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara tahun ini perlu dibarengi dengan strategi pengelolaan cadangan nasional yang lebih komprehensif.

Pemerintah berencana menaikkan porsi DMO batu bara dari 25% menjadi di atas 30% mulai 2026. Kenaikan tersebut seiring dengan wacana pemangkasan target produksi batu bara nasional menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai peningkatan porsi DMO pada dasarnya merupakan konsekuensi dari rencana pemerintah menurunkan target produksi batu bara.

“Persentase DMO dihitung dari total kebutuhan batu bara nasional dibandingkan dengan total produksi nasional. Ketika produksinya diturunkan, otomatis persentase DMO akan meningkat,” ujar Singgih kepada Bisnis, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, perdebatan mengenai besaran persentase DMO semestinya tidak berhenti pada angka semata. Pemerintah, kata dia, justru perlu memberikan perhatian lebih pada pengelolaan cadangan batu bara nasional serta arah kebijakan DMO ke depan.

Hal tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran geografis dan kualitas batu bara Indonesia yang beragam.

Singgih menegaskan bahwa tujuan utama pembangunan industri batu bara nasional adalah untuk memperkuat keamanan pasokan energi bagi sektor kelistrikan dan industri dalam negeri. Hal itu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Dalam UU Minerba, pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan batu bara nasional. Namun, makna ‘menjamin’ itu seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi volume, tetapi juga dari kualitas batu bara yang dipasok,” jelasnya.

Oleh karena itu, Singgih menilai aspek kualitas batu bara perlu dipertegas dalam kebijakan DMO.

Dengan karakteristik sumber daya batu bara Indonesia yang didominasi batu bara berkalori rendah (low rank coal/LRC) dan menengah (medium low coal/MLC), Singgih berpandangan bahwa konsep coal blending seharusnya menjadi inisiatif pemerintah, bukan sepenuhnya dibebankan kepada industri pertambangan.

“Coal blending merupakan salah satu cara untuk mengoptimalkan sumber daya batu bara nasional. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga bagaimana negara menjaga kekayaan sumber daya alam dan menjamin kebutuhan energi nasional,” ujarnya.

Dia menambahkan, investasi coal blending dapat dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Selain mendukung ketahanan energi jangka panjang, langkah tersebut juga berpotensi memperkuat armada angkutan batu bara nasional.

Di sisi lain, Singgih menyoroti pengaturan kebutuhan batu bara untuk smelter. Dalam regulasi pemerintah, kebutuhan batu bara untuk smelter diprioritaskan bagi proyek strategis nasional (PSN).

Oleh sebab itu, dia menilai smelter swasta seharusnya dikecualikan dari skema DMO batu bara agar tidak menimbulkan bias dalam perhitungan DMO secara keseluruhan.

“Smelter swasta selama ini membeli batu bara dengan harga pasar. Yang dapat dimasukkan ke dalam DMO adalah smelter milik pemerintah atau BUMN,” katanya.

Selain itu, Singgih juga mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali harga batu bara DMO bagi kelistrikan umum yang dipatok sebesar US$70 per ton sejak 2018 dan belum pernah dievaluasi. Padahal, di sisi lain, biaya penambangan terus mengalami kenaikan.

“Evaluasi harga DMO penting dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan investor pertambangan sekaligus beban subsidi listrik pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai wacana kenaikan porsi DMO berpotensi menekan pelaku usaha batu bara.

Dia mengatakan kebijakan tersebut memang dapat menjaga pasokan batu bara untuk sistem kelistrikan nasional. Namun, di sisi lain, ruang ekspor menjadi lebih sempit dan margin usaha tertekan.

“Bagi pelaku usaha, kebijakan ini semakin memberatkan karena meningkatkan beban kepatuhan sekaligus menurunkan fleksibilitas komersial,” ujar Bisman.

Dia menambahkan bahwa perusahaan dengan struktur biaya tinggi dan ketergantungan pada ekspor akan menjadi pihak yang paling terdampak. Adapun pemain besar yang telah terintegrasi dengan pasar domestik dinilai relatif lebih adaptif. Editor : Aprianus Doni Tolok

Sumber:

– 09/02/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Selasa, 10 Februari 2026

baca selengkapnya

Terlibat Dalam Proyek Hilirisasi, Begini Prospek Kinerja Bukit Asam (PTBA)

baca selengkapnya

Setelah Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Pemerintah Bertemu dengan PT Agincourt Resources

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top