Pemerintah memangkas kuota produksi batu bara dan nikel untuk tahun 2026. Kebijakan yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu berimbas pada perusahaan tambang serta emiten jasa kontraktor yang menggantungkan pendapatan dari volume pengupasan dan pengangkutan material.
Kuota batu bara nasional ditetapkan sekitar 600 juta ton pada 2026. Angka tersebut lebih rendah dibanding realisasi produksi 2025 yang mendekati 790 juta ton. Penyesuaian juga terjadi pada komoditas nikel dengan target produksi yang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Kondisi ini membuat emiten jasa pertambangan menghadapi potensi penurunan volume pekerjaan. Kontraktor tambang umumnya memperoleh pendapatan dari jasa pengupasan lapisan tanah, pengangkutan batu bara, hingga pengelolaan tambang, yang sangat bergantung pada rencana produksi pemilik konsesi.
Tekanan pada Kontraktor Tambang
Sejumlah emiten yang bergerak di jasa pertambangan batu bara dan mineral dinilai perlu melakukan penyesuaian strategi. Penurunan target produksi berpotensi berdampak pada kontrak kerja yang berjalan, terutama bila pemilik tambang menyesuaikan rencana operasionalnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap angka produksi tersebut. “Last year, production was 790–800 [million tons]. So, in principle, it’s not like this [a drastic drop]. We will evaluate it continuously,” ujar Tri Winarno seperti dikutip dalam IMA Daily News Update, 11 Februari 2026.
Pernyataan itu menunjukkan pemerintah membuka ruang peninjauan terhadap kebijakan kuota, meski arah pengendalian produksi tetap menjadi fokus.
Respons Pelaku Industri
Asosiasi pelaku tambang mengingatkan bahwa pembatasan produksi sebaiknya dibahas bersama pelaku usaha agar dampaknya dapat diantisipasi. Executive Director Indonesian Mining Association, Sari Esayanti, menilai komunikasi antara pemerintah dan industri menjadi faktor penting.
“While we understand the government’s role in maintaining market balance and sustainable resource management, production limits should be implemented through an inclusive process that incorporates input from industry players, especially those directly affected,” kata Sari Esayanti dalam pernyataan yang dipublikasikan 13 Februari 2026.
Pelaku industri menilai kepastian kebijakan diperlukan agar kontraktor jasa dapat menyusun rencana investasi alat berat, pembiayaan, dan pengelolaan tenaga kerja secara lebih terukur. Emiten jasa tambang selama ini memiliki komitmen belanja modal yang cukup besar untuk mendukung operasional kliennya.
Hingga pertengahan Februari 2026, belum ada pengumuman revisi resmi terkait angka kuota produksi tersebut. Pemerintah menyatakan evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan keberlanjutan sumber daya.
