Indonesia membatasi produksi bijih nikel pada 2026 di tengah upaya menjaga keseimbangan pasokan dan keberlanjutan industri. Pembatasan tersebut membuat volume produksi yang dapat ditambang tahun ini jauh lebih rendah dibandingkan realisasi 2025.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Rizal Kasli mengatakan realisasi produksi atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel pada 2025 mencapai sekitar 379 juta ton. Sementara untuk 2026, volume produksi yang disetujui pemerintah berada di kisaran 260 juta ton.
Artinya, terdapat pengurangan pasokan sekitar 120 juta ton dari tahun sebelumnya.
“2025 dilaporkan itu sekitar 379 juta ton atau sekitar 380 juta ton. Tetapi pada 2026 ditargetkan sekitar 260 juta ton,” kata Rizal dalam T50 Summit Indonesia Forum 2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Rizal, pembatasan produksi tersebut berkaitan dengan persetujuan RKAB yang diberikan pemerintah kepada perusahaan pertambangan. Tidak seluruh pengajuan produksi perusahaan mendapatkan volume yang sama seperti sebelumnya.
“Ini tergantung pada RKAB yang disetujui oleh pemerintah. Beberapa perusahaan memang mengalami pengurangan yang signifikan atau volume produksi yang tidak disetujui oleh pemerintah,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, persetujuan produksi menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengatur pasokan bijih nikel. Dalam skema tersebut, volume produksi yang diperbolehkan menjadi bagian dari pengendalian produksi nasional.
Pembatasan pasokan juga berlangsung ketika pasar nikel global masih menghadapi kondisi surplus. Rizal memaparkan pasar nikel global masih mencatat kelebihan pasokan, sehingga pengaturan produksi menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam menjaga keseimbangan pasar.
Selain volume produksi, harga nikel di Indonesia juga berkaitan dengan harga patokan mineral yang digunakan dalam transaksi komoditas tersebut.
“Untuk harga ditentukan berdasarkan harga acuan mineral atau HPM,” kata Rizal.
Dengan produksi yang lebih terbatas, perubahan pasokan Indonesia menjadi penting bagi pasar nikel. Indonesia sendiri merupakan salah satu pusat utama produksi dan pengolahan nikel dunia, sehingga perubahan volume produksi nasional dapat berpengaruh terhadap ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan.
Di dalam negeri, pasokan bijih tersebut harus memenuhi kebutuhan puluhan fasilitas pengolahan. Rizal memaparkan terdapat 79 fasilitas pengolahan nikel yang menjadi bagian dari ekosistem industri nikel Indonesia.
Karena itu, pengaturan produksi tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan, tetapi juga dengan kesinambungan pasokan bahan baku menuju fasilitas pengolahan.
Rizal mengatakan arah kebijakan tersebut juga perlu diikuti dengan pengelolaan operasi yang lebih efisien. Dengan volume produksi yang lebih terbatas, pelaku usaha perlu memperhatikan biaya operasional, penggunaan alat, konsumsi energi, hingga produktivitas setiap ton material yang ditambang.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme perdagangan baru melalui Bursa Mineral Indonesia yang ditargetkan diluncurkan pada Januari 2027. Menurut Rizal, keberadaan bursa tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam perdagangan mineral.
Pembatasan produksi 2026 dengan demikian menjadi bagian dari perubahan tata kelola industri nikel Indonesia, dari sekadar mengejar volume produksi menuju pengaturan pasokan, harga, dan keberlanjutan industri dalam jangka panjang.
