PT Timah Tbk (TINS) mengungkapkan peristiwa longsor yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemali, Kabupaten Bangka bukan bagian dari aktivitas operasional perusahaan pelat merah itu.
Adapun, longsor itu terjadi pada Senin (2/2/2026) sore. Kejadian itu menewaskan sejumlah pekerja.
Department Head Corporate Communication PT Timah Anggi Siahaan menuturkan, longsor itu memang terjadi di wilayah IUP PT Timah. Namun, insiden itu terjadi dari penambangan tanpa izin resmi perusahaan (ilegal).
“Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini. Namun, kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP,” kata Anggi kepada Bisnis, Rabu (4/2/2026).
Dia menuturkan bahwa sebelum terjadinya musibah, perusahaan telah melakukan tindakan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan berulang kali. Ini baik melalui pendekatan persuasif, humanis, hingga penegakan administratif.
Bahkan, kata Anggi, imbauan dan penghentian penambangan ini telah dilakukan sejak November 2025. Imbauan itu kemudian dilanjutkan berulang pada awal Januari 2026.
Selanjutnya, pada 26 Januari 2026, tim pengamanan perusahaan kembali menghentikan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut disertai dengan surat pernyataan.
“Sebelum peristiwa ini, Perusahaan melalui tim pengamanan telah menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan di IUP perusahaan kepada para penambang tanpa izin sebanyak empat kali. Bahkan, yang terakhir sudah membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan penambangan tanpa izin di IUP PT Timah Tbk dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum,” jelas Anggi.
Lebih lanjut, terkait simpang siur informasi yang berpotensi membentuk persepsi bahwa PT Timah Tbk melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan di wilayah tersebut, bahkan mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal dimaksud, perusahaan menegaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi kejadian tidak memiliki keterkaitan dengan PT Timah Tbk.
Anggi mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan penambangan tersebut bahkan baru dimulai sekitar 2 hari sebelum peristiwa longsor terjadi.
“Dalam kondisi ini, kita menyampaikan duka dan fokus untuk membantu pencarian korban, perusahaan juga meluruskan bahwa aktivitas ini tidak berhubungan dengan PT Timah Tbk di mana dari informasi yang kami dapatkan bahwa penambangan ini baru dilaksanakan 2 hari sebelum insiden kecelakaan ini terjadi,” kata Anggi.
Berkaca dari peristiwa ini, Anggi menyampaikan kepada masyarakat penambang dan mitra usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, serta senantiasa mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap kegiatan pertambangan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa praktik penambangan tanpa izin dan pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari dan seluruh pihak dapat menjunjung tinggi aspek legalitas dan keselamatan,” ucapnya. Editor : Denis Riantiza Meilanova
