Pemerintah memberikan perlakuan khusus dalam pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi sejumlah persyaratan. Relaksasi tersebut antara lain berupa kewajiban penempatan DHE paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 tentang Perlakuan Khusus dalam Penempatan DHE Sumber Daya Alam. Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Dalam rilis peraturan oleh JDIH Kementerian Keuangan yang disampaikan hari ini, Kamis (3/9/2026), eksportir sektor pertambangan yang memperoleh perlakuan khusus tetap diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE di rekening khusus DHE SDA. Namun, DHE tersebut dapat ditempatkan pada bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Penempatan tersebut wajib dilakukan sekurang-kurangnya selama tiga bulan. Perhitungan jangka waktu dimulai sejak DHE ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA.
Selain penempatan dalam valuta asing, DHE juga dapat ditukarkan ke rupiah melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Syarat Pengusaha Tambang yang Berhak dapat Relaksasi DHE
Perlakuan khusus tersebut tidak berlaku untuk seluruh eksportir pertambangan. Pemerintah menetapkan persyaratan terkait bentuk badan usaha dan struktur kepemilikan saham.
Eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan dan memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra dagang yang telah ditetapkan pemerintah. Pemegang saham dari negara mitra tersebut harus memiliki sedikitnya 10% saham perusahaan.
Negara yang dapat menjadi mitra dalam ketentuan ini adalah negara yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan, kesepahaman, atau kesepakatan lain mengenai perdagangan dengan Indonesia.
Penetapan negara mitra dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dengan demikian, perlakuan khusus tidak hanya ditentukan berdasarkan asal pemegang saham, tetapi juga berdasarkan hubungan perdagangan antara Indonesia dan negara tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan DHE SDA yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah melalui PP Nomor 21 Tahun 2026.
Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus memastikan kepatuhan Indonesia terhadap perjanjian internasional.
PMK Nomor 48 Tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada 21 Mei 2026.
Daftar 10 Bank Asing dan Swasta Penampung DHE SDA
Demi memuluskan kebijakan ini, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri belum lama ini telah menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A. Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya merupakan bank devisa BUMN, sementara 10 sisanya merupakan bank devisa non-BUMN.
10 bank devisa non-BUMN yang kini berhak menampung DHE SDA eksportir tambang adalah:
- Standard Chartered Bank,
- Deutsche Bank AG,
- MUFG Bank, Ltd.,
- JP Morgan Chase Bank,
- A. Citibank,
- A. Bank of China,
- PT Bank ICBC Indonesia,
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (MCOR),
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN), dan
- PT Bank HSBC Indonesia.
Sebagai catatan, pemanfaatan fasilitas Pasal 18A ini bersifat opsional dan ditetapkan sebagai satu paket utuh yang pemanfaatannya hanya dilakukan satu kali. Eksportir yang tidak memanfaatkannya akan tetap diwajibkan tunduk pada aturan lama (PP 2/2026), yaitu penempatan 100% selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, atau 30% selama 3 bulan untuk sektor pertambangan migas.
Bagi eksportir yang memenuhi kriteria (berdasarkan hasil identifikasi terdapat 64 NPWP atau sekitar 12% dari total 537 NPWP yang eligible) namun enggan memanfaatkan relaksasi ini, diwajibkan untuk menempuh mekanisme opt-out. Eksportir tersebut wajib melayangkan surat penolakan resmi kepada Bank Indonesia dengan tembusan ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan, selambat-lambatnya 5 hari kerja pascapengumuman. Jika surat tersebut urung diserahkan maka eksportir akan ditetapkan secara otomatis memanfaatkan fasilitas Pasal 18A yang mulai berlaku efektif untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) per 1 September 2026. Addas a preferred source on Google.
Punya Saham Asing 10%, Eksportir Tambang Bisa Dapat Relaksasi DHE – FAQ
- Apa itu relaksasi DHE bagi eksportir tambang?
Relaksasi DHE adalah kebijakan yang memberikan perlakuan khusus dalam pengelolaan devisa hasil ekspor bagi eksportir tambang yang memenuhi syarat tertentu, seperti penempatan DHE minimal 30% selama tiga bulan.
- Apa syarat utama untuk mendapatkan relaksasi DHE?
Eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan dengan setidaknya satu pemegang saham asing dari negara mitra dagang yang memiliki minimal 10% saham perusahaan.
- Bagaimana jika eksportir tidak ingin memanfaatkan relaksasi DHE?
Eksportir yang tidak ingin memanfaatkan relaksasi harus mengajukan surat penolakan resmi ke Bank Indonesia dan pihak terkait lainnya dalam waktu 5 hari kerja setelah pengumuman.
- Apa yang terjadi jika eksportir tidak mengajukan surat penolakan?
Jika tidak mengajukan surat penolakan, eksportir akan otomatis dianggap memanfaatkan fasilitas relaksasi DHE sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apakah semua bank dapat menampung DHE SDA?
Tidak, hanya bank devisa tertentu yang telah disepakati, termasuk 10 bank devisa non-BUMN, yang dapat menampung DHE SDA eksportir tambang. Editor : Anggara Pernando
