Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mensinyalir bea keluar (BK) batu bara tetap dikenakan per 1 Januari 2026 meskipun peraturan teknis yang mengatur besaran dan pengenaan tarif BK belum terbit.
Purbaya mengatakan beleid bea keluar batu bara itu bakal berlaku surut nantinya. Dia menegaskan aturan itu bakal segera terbit.
“Kan bisa berlaku surut kalau itu,” kata Purbaya saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/1/2026).
Saat ini, kata Purbaya, aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. “Sedang didiskusikan, sebentar lagi keluar,” ujar Purbaya
“Dalam waktu singkat,” kata dia.
Sebelumnya, Purbaya menuturkan mencuat usulan tarif BK batu bara diberlakukan berjenjang mulai 5%, 8%, hingga 11%.
“Tergantung level harga batu baranya di bawah harga tertentu. 5% di atas harga tertentu 8%, di atas 11% tapi ini masih didiskusikan di level teknis,” terang Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Berlarutnya pembahasan itu juga lantaran masih terdapat keberatan dari sejumlah pelaku usaha emas hitam tersebut. Tetapi, dia memastikan aturan akan berlaku pada awal 2026.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bea keluar batu bara hanya diterapkan saat harga komoditas emas hitam itu tinggi di pasar.
Dengan kata lain, Bahlil memastikan pemerintah tidak bakal memungut bea keluar saat harga batu bara melemah, yang dikhawatirkan akan menggerus margin perusahaan tambang.
“Kita akan kenakan biaya ekspor apabila harga pasarnya itu sudah mencapai angka tertentu. Formulasinya kami lagi buat,” kata Bahlil kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025) lalu. (azr/naw)
